Makalah Koperasi Dalam Ekonomi Mikro Lengkap

BAB I. PENDAHULUAN

KOPERASI DALAM EKONOMI MIKRO


Koperasi dipandang sebagai badan usaha yang paling baik untuk mendorong dan  mendukung pertumbuhan ekonomi kerakyatan. Sebelum lebih jauh, yang dimaksud “rakyat” disini bukanlah definisi secara aritmatik atau statistik. Rakyat yang dimaksud adalah “common people’ atau orang kebanyakan. Dengan demikian yang dimaksud dengan kepentingan rakyat adalah kepentingan publik bukannya rakyat sebagai seorang.

Koperasi sendiri mengandung makna “kerjasama’. Koperasi (coorperative) bersumber dar kata co-operation yang artinya “kerjasama”’. Enriques memberikan pengertian bahwa koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau _ saling bergandengan tangan (hand in hand).

Koperasi berkenaan dengan manusia_ sebagai individu dan dengan kehidupannya dalam masyarakat. Manusia tidak dapat melakukan kerja sama sebagai satu unit, dia memerlukan orang lain dalam suatu kerangka kerja sosial (social framework). Karakter koperasi berdimensi ganda (ekonomi: dan sosial), sehingga untuk menjelaskan fenomena kerjasama dalam koperasi, kita terlebih dahulu harus memahami pengetahuan dasar dari kondisi sosial, ekonomi, politik, dan etika.

Dengan demikian bentuk usaha yang merupakan penjelmaan dari ekonomi rakyat adalah badan usaha dalam sekala mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Untuk memperkuat diri dan kelompok dalam industrinya maka koperasi bisa dijadikan salah satu wadah yang tepat untuk itu.

Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi, oleh karenanya koperasi dijadikan soko guru perekonomian Indonesia. Paradigma seperti ini didukung oleh pemerintahan baik dari orde lama hingga orde reformasi ini.

Akan tetapi tidak sedikit tantangan dan hambatan yang dialami pergerakan koperasi ini. Kondisi empiris mengungkapkan bahwa banyak sekali koperasi yang ada di Indonesia tidak dapat menseyahterakan anggotanya, bahkan banyak yang mengalami kegagalan seiring dengan waktu sehingga bubar dengan sendirinya akibat berbagai faktor.

Bahkan pada tahun 1970 an, Bung Hatta sebaga Bapak Koperasi, mengkritik pedas terhadap jalannya koperasi. Koperasi yang ada selama itu dianggap sebagai koperasi pengurus bukannya koperasi anggota. Keberadaan koperasi pada kenyataan dianggap hanya bisa menseyahterakan pengurusnya bukan anggotanya.

Koperasi pada waktu itu banyak didirikan dengan fasilitas pemerintah dan berdiri hanya sebagai prasyarat untuk media penyaluran pupuk, walaupun secara riil tidak ada anggotanya. Anggota baru masuk mendaftar ketika koperasi itu berdiri, hal ini tentu bertentangan dengan konsep koperasi, dimana secara konsep koperas! berdiri berdasarkan kepentingan anggota dan sebelum berdiri tentunya sudah ada dulu anggota sebagai prasyarat pendiriannya.

Banyak sekali kenyataan  empiris tentang keterpurukan koperasi. Dan hal terpenting yang kita ambil dari koperasi bahwa koperasia adalah soko guru perekonomian yang mempunyai sifat unggul di dalamnya. Dua hal sifat unggul dan dianggap sebagai alasan kenapa koperasi mesti dipertahankan adalah:
  1. Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya, 
  2. Koperasi mengedepankan demokrasi ekonomi dan pelaksanaannya.
Dua hal yang ideal ini sangat penting mengingat banyaknya komposisi rakyat kita yang sangat bergantung pada pergerakan ekonomi rakyat dalam skala kecil dan menengah. Agar aktifitas ekonomi dalam skala ini kuat dan punya daya tawar maka sebaiknya melebur dalam wadah koperasi. Jika ekonomi rakyat ini tidak diperkuat maka dengan sendirinya akan terguras dalam era globalisas1 dan perdagangan bebas terlebih dalam era pemerintah otonomi daerah dan adanya isu disintegrasi bangsa.

Jaringan Usaha Koperasi (JUK) merupakan kerjasama bisnis dari paling sedikit tiga Koperasi/ Usaha untuk meraih peluang bisnis terutama secara lebih kompetitif tanpa melepaskan identitas dan idenpendensi dari masing-masing usaha yang terkait. Jaringan Usaha Koperasi merupakan wujud keinginan dari masing-masing anggota dalam upaya menjawab tantangan dan peluang usaha. Melalui kerjasama ini masing-masing koperasi dapat  berbagi resiko, mengurangi biaya, meningkatkan  laba, serta meningkatkan kemampuan terutama dalam mengatas! masalah klasik seperti kekurangan modal, kelangkaan teknologi, dan kelemahan pemasaran.

Jaringan Usaha Koperasi bukan merupakan konsep baru, akan tetapi telah seyak lama dilaksanakan. Pada usaha bangunan, join-venture antara arsitek, insinyur, dan pekerja bangunan merupakan suatu bentuk kerjasama. Pada usaha pariwisata, kerjasama untuk pemasaran daerah tujuan wisata secara bersama adalah hal biasa.

Tidak seperti bentuk kerjasama pada umumnya, Jaringan Usaha Koperasi dibentuk lebih fleksibel dan tidak birokratis. Dalam hal ini masing-masing peserta dapat saling terbuka dalam pembuat_ keputusan, perencanaan, dan pelaksanaan strategi. Jaringan Usaha Koperasi dapat mengembangkan tujuannya secara luas, sesuai dengan kebutuhan masing-masing_pesertanya. Struktur organisasi dapat berupa formal ataupun informal.

Sebelum mengetahui pengertian jaringan usaha koperasi terlebih dahulu kita ketahui tentang. Kerjasama koperasi, adalah hubungan antara perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum, baik antara koperasi dengan bukan koperasi dan di bidang usaha antara koperasi dapat dilakukan dengan cara membentuk organisasi baru yang berbadan hukum.

Koperasi di Indonesia bekerjasama dengan baik, dengan sesama koperasi maupun dengan badan usaha lain yang bukan koperasi. Kerjasama dibidang usaha antara koperasi dapat dilakukan dengan cara membentuk organisasi baru berbadan hukum. Maka kesimpulan kerjasama koperasi dibidang usaha yaitu pada dasarnya segala bentuk kerjasama yang bertujuan untuk mempertahankan diri terhadap tindakan pihak luar, dengan menarik manfaat yang sebesar-besarnya dari suatu suasana hidup berkumpul.

Setelah kita mengetahui penjelasan tentang kerjasama koperasi selanjutnya akan djijelaskan mengenal pengertian jaringan kerjasama usaha koperasi. Jaringan Kerjasama Usaha Koperasi adalah suatu pola kerjasama usaha koperasi dengan tujuan untuk mencapai kesatuan dan kekuatan bersama. Macam- macam jaringan kerjasama koperas!:

1. Vertikal

Adalah kerjamasa antara Koperasi-koperasi primer dengan Koperasi-koperasi sekunder yang sejenis.

2. Horizontal

Adalah kerjasama antara koperasi primer dengan koperasi primer dan koperasi sekunder dengan koperasi sekunder.

3. Diagonal

Adalah kerjasama antara koperasi primer dengan koperasi sekunder yang tidak sejenis, dan antara koperasi dengan non koperasi.

4. Internasional

Adalah kerjasama koperasi didalam negeri dengan koperasi diluar negeri.


BAB II. PEMBAHASAN

A. Teori Ekonomi Mikro


Teori ekonomi mikro adalah ilmu yang mempelajari Variabel-variabel ekonomi beserta hubungannya secara individual seperti konsumsi rumah tangga, investasi perusahaan, dan hubungan antara sektor rumah tangga dengan perusahaan.

Secara keseluruhan teori ekonomi  mikro membahas arus barang dan jasa dari sektor perusahaan ke sektor rumah tangga, arus sektor faktor produksi dari sektor rumah tangga ke sektor perusahaan. Susunan arus tersebut dan terciptanya harga dari arus tersebut. “Dengan demikian teori ekonomi mikro mempelajari tiga kegiatan pokok dalam masyarakat yaitu: kegiatan produksi, konsumsi dan pertukaran” Kegiatan produksi dilakukan guna menghasilkan produk (barang atau jasa) yang dapat memenuhi kebutuhan konsumen.

Kegiatan konsumsi dilakukan guna memenuhi kebutuhan dan keingingan akan barang dan jasa yang dihasilkan oleh sektor perusahaan. Sektor rumah tangga disamping melakukan kegiatan konsums! juga menyediaakn tenaga dan faktor-faktor produksi lain sebagai input bagi proses produksi sektor perusahaan. Sebagai umpan balik dari penyerahan input tersebut sektor konsumen akan memperoleh pendaapatan berupa upah, bunga, dan sewa. Kegiatan pertukaran menimbulkan konsep baru dalam teori mikro ekonomi yaitu konsep pasar.

Dengan demikian pasar adalah pertemuan antara permintaan dan penawaran akan sumber daya, barang dan jasa. Pasar tidak hanya diartikan sebagai lokasi geografis tetapi lebih luas lagi dimana_batas-batas geografis tersebut diabaikan karena komunikasi modern memungkinkan pembeli dan penjual bertemu tanpa pernah melihat wajah satu sama lain.

Dari kegiatan pokok dalam masyarakat tersebut, menimbulkan konsep baru dalam teori ekonomi yaitu konsep pasar. Pasar adalah penghubung antara produsen dan konsumen.

Konsep pasar akan melahirkan pembahasan dalam teori ekonomi mikro, yang dibagi kedalam tiga kelompok besar teori yaitu:
  1. Teori perilaku konsumen
  2. Teori perilaku produsen
  3. Teori pasar
Teori perilaku’. konsumen lebih banyak mempelajari bagaimana membelanjakan pendapatan yang terbatas yang sehingga dapat memberikan kepuasan maksimum kepada konsumen yang bersangkutan. Perilaku produsen lebih banyak mempelajari bagaimana mengkombinasikan faktor-faktor produksi sehingga memperoleh produksi optimal, yaitu. tingkat penggunaan input tertentu’ yang menghasilkan output tertentu yang memberikan laba maksimal. Pasar akan menghubungkan antara produsen dan konsumen, ada beberapa jenis pasar yang dipelayar dalam ekonomi mikro, seperti di pasar output di pelajari pasar monopoli, oligopoli, persaingan monopolistik, dan pasar persaingan sempurna. Kemudian di pasar input dipelajari pasar persaingan sempurna di pasar input,monopsoni, oligopsoni, dan pasar persaingan monopolistik di pasar input. Mengingat koperasi adalah sebagai badan usaha sebagaimana banyaknya perusahaan non koperasi, maka pembahasan dalam teori ekonomi koperasi tidak akan membahas mengenai teori perilaku konsumen secara rinci. Pembahasan hanya difokuskan pada perilaku produsen dan teori pasar.

B. Sasaran Perusahaan Koperasi


Pada koperasi dikenal 5 (lima) aturan penetapan harga dan masing-masing koperasi dapat menggunakan salah satu dari kelima ini sesuai dengan kesepakatan yang ditetapkan bersama para anggota. Untuk mudahnya diberikan ilustrasi grafik bagi perusahaan atau koperasi yang bergerak di pasar persaingan tidak sempurna. Namun aturan ini tidak menutup kemungkinan untuk dapat diterapkan pada perusahaan perusahaan atau koperasi yang bergerak di pasar persaingan sempurna. Perbedaannya adalah bahwa kurva demand dan MR pada pasar persaingan sempurna adalah elatis sempurna dan sejajar dengan sumbu kuantitas, sedangkan pada pasar persaingan tidak sempurna kurva demand dan MR-nya akan elastis dan turun dari kiri atas ke kanan bawah. Kelima aturan yang dimaksud adalah:

1. Memaksimumkan Profit

Perusahaan berada dalam keseimbangan jika perusahaan itu memaksimumkan profitnya. Profit maksimum diartikan sebagai selisih antara total revenue dengan total cost terbesar pada tingkat penjualan tertentu. Kondisi ini akan sama dengan aturan umum yang menyamakan marginal cost dengan marginal reveneu (MC=MR), pada kondisi MC yang menarik. Pada gambar 6.3 terlihat bahwa harga akan ditetapkan sebesar P1 dan menjual Q1. Keuntungan yang diperoleh pada penetapan harga seperti itu adalah maksimum sebesar P1C1 x OQ1, atau segiempat C, P, AB.

Gambar: Berbagai Alternatif Penetapan Harga Pada Perusahaan Atau Koperasi

2. Memaksimumkan Output


Perilaku lain dalam penetapan harga adalah harga ditetapkan pada kondisi dimana koperasi tidak mendapatkan untung, tetapi juga tidak menderita kerugian (nominal profit). Hal ini berarti harga ditetapkan pada saat biaya rata-rata (AC) sama dengan penerimaan rata-rata (AR), atau AC=AR=P. Pada gambar 6.3, situasi ini ditunjukkan oleh harga P, dan menjual dengan kuantitas Q2.

Perilaku yang menarik dari penetapan harga seperti ini adalah koperasi akan memaksimumkan output dalam melayani kebutuhan anggotanya. P2 adalah harga terendah yang dapat ditetapkan oleh koperasi agar koperasi dapat melangsungkan usahanya walaupun koperasi tidak memperoleh keuntungan. Koperasi yang melaksanakan kebijakan harga seperti itu akan menarik anggota potensial untuk masuk menjadi anggota koperasi.

3. Meminimumkan Biaya Rata-rata


Perilaku lain yang dapat dilakukan oleh perusahaan (termasuk koperasi) adalah menetapkan harga pada saat biaya rata-rata mencapal minimum, artinya harga ditetapkan pada saat AC=MC. Pada kondisi ini harga yang terjadi adalah P dan jumlah yang dijual sebanyak Q.

4. Keseimbangan Kompotitif


Koperasi bisa perperilaku seolah-olah berada dalam suatu struktur pasar yang bersaing secara sempurna. Pada persaingan sempurna, keseimbangan akan terjadi1 pada saat MC=AR=P. Pada situasi seperti ini koperasi dapat menghasilkan dan menjual output sebanyak Q4 dan menetapkan harga P4 sebagai harga jual produknya.

Pada kondisi seperti ini koperasi akan memperoleh profit yang lebih rendah daripada kondisi profit maksimum seperti biasa yang dijadikan dasar penentuan sasaran perusahaan non koperasi tetap koperas! masih sempat mendapatkan keuntungan sepanjang harga yang ditetapkan berada di atas biaya rata-rata (AC). Koperasi akan meluaskan produksi sampai tambahan biaya per unit produk (MC) sama dengan harga yang siap dibayar oleh anggota.

5. Memaksimumkan Deviden (SHU) per anggota


Jika koperasi bertuyuan memaksimumkan deviden yang dapat didistribusikan kepada anggota, koperasi hendaknya memproduksi output pada saat perbedaan harga dan biaya rata-rata adalah yang paling besar (maksimum), atau harga ditetapkan pada saat slope AR = slope AC. Harga yang terjadi pada kondisi ini adalah P5 dan menyual output sebanyak Q5.

Dari kelima alternatif penetapan harga, alternatif-alternatif perilaku memaksimumkan output, meminimumkan  biaya rata-rata dan pemecahan kompetitif (keseimbangan kompotitif ) adalah yang paling sering digunakan sebagai aturan yang cukup untuk keputusan-keputusan mengenal harga koperasi.

C. Permodalan Koperasi


Koperasi merupakan perkumpulan orang-orang yang mempunyai kepentingan sama, bukan merupakan perkumpulan modal, batasan ini sering meninbulkan pendapat yang sempit pada sementara orang, bahwa kedudukan modal di dalam koprasi tidaklah penting.Orang berpendapat demikian jelas memandang koperasi dengan bertitik berat pada fungsi koperasi sebagai alat sosial tanpa mengingat koperasi sebagai alat ekonomi. Koperasi sebagai alat sosial dan alat ekonomi haruslah menjalankan usaha (bussiness), dengan demikian modal mempunyai kedudukan vital, tetapi dengan pengertian bahwa modal tersebut tidak boleh diberi arti“ yang lebih penting dari pada kepentingan orang-orang yang menjadi anggotanya. Jelasnya kalau modal yang akan dipergunakan usahanya itu akan menjadikan koperasi tersebut jatuh ke bawah pengaruh kaum modal atau menjadikannya ketergantungan, maka modal demikian harus di tolak karna kepentingan anggota lebih penting daripada modal.

1. Arti Modal Bagi Koperasi

Modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang. Modal terdiri dari dua, yaitu modal jangka panjang (fasilitas fisik) dan modal jangka pendek (kegiatan operasional).

2. Sumber-Sumber Permodalan

Sumber-sumber modal koperasi ada tiga:

a. Modal Dasar
  • Modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham perseroan yang disebut dalam anggaran dasar. Modal dasar pada prinsipnya merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh perseroan.
b. Modal Sendiri
  • Modal sendiri terdiri dari:

1) Simpanan Pokok

Simpanan pokok adalah sejumlah uangvyang wajib disetorkan ke dalam kas koperasivoleh para pendiri atau anggota koperasi padasaat masuk menjadi anggota. Simpanan pokokvtidak dapat ditarik kembali oleh anggotavkoperasi tersebut selama yang bersangkutanvmasih tercatat menjadi anggota koperasi.

2) Simpanan Wajib

Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.

3) Dana Cadangan

Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggotanya.Tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.

4) Hibah

Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian Cuma-Cuma yang tidak mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapapun dapatmemberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu, untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prinsip dan asas koperasi.

5) Modal Pinjaman

Modal pinjaman terdiri dari

a) Pinjaman dari anggota 
  • Pinjaman yang  diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan Simpanan sukarela anggota. Jika dalam Simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. Sebaliknya dalam pinjaman koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b) Pinjaman dari koperasi lain
  • Pada dasarnya diawali dengan adanya kerjasama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal.Bentuk dan lingkup kerjasama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit, tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c) Pinjaman dari lembaga keuangan
  • Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.

3. Perbedaan Antara Saham Koperasi dan Saham Pada PT

  • Di dalam masyarakat terdapat berbagai macam organisasi kegiatan ekonomi, baik yang dijelaskan peemrintah maupun swasta, melalui abdan koperasi maupun badan usaha non koperasi. Diantara badan usaha non koperasi adalah: Firma, Persekutuan Komanditer, PT, BUMN, Manufacturing, Trading Company, dll. Badan tersebut berbeda dengan koperasi, letak perbedaannya yaitu apabila saham koperasi terdapat beberapa simpanan yang ditawarkan diantaranya yaitu simpanaan pokok, Simpanan wajib dan simpanan kapitalisasi.
Simpanan pokok adalah simpanan saham yang diperhitungkan sebagai modal koperasi dan disetor pada saat mendaftar menjadi anggota. Simpanan wajib adalah simpanan yang diperhitungkan sebagai modal dasar koperasi dan disetor secara berkala atau setiap satu bulan sekali dalam jumlah yang sama dan tidak dapat kurang. Dan simpanan kapitalisasi adalah simpanan saham yang diperoleh dari anggota guna memperkuat modal koperasi.

Istilah umum yang dipakai untuk pemilikan saham perseroan piala modal saham (capital stock). Banyaknya lembar saham yang dapat diterbitkan (modal dasar) tercantum dalam akte pendiriannya. Istilah diterbitkan digunakan untuk saham yang diterbitkan untuk pemegang saham. Saham-saham yang masih tersisa (berada) di tangan pemegang saham kemudian disebut saham yang beredar (stockout standing). Kepemilikan modal saham adakalanya diberi nilai yang disebut nilai nominal. Nilai nominal Ini dicetak pada sertifikat saham, yang merupakan bukti kepemilikan pemegang saham. Saham yang diterbitkan tanpa nilai nominal disebut saham tanpa nilai nominal.

4. Cadangan

Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisiahan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 persen dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisipkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 persen disisihkan untuk cadangan. Manfaat distribusi cadangan:
  1. Memenuhi kewajiban tertentu
  2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
  3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
  4. Perluasan usaha


III. Kesimpulan

Koperasi sendiri mengandung makna “kerjasama’. Koperasi (coorperative) bersumber dari kata coperation yang artinya “kerja sama”. Enriques memberikan pengertian bahwa koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau _saling bergandengan tangan (hand in hand). Konsep pasar akan melahirkan pembahasan dalam teori ekonomi mikro, yang dibagi ke dalam tiga kelompok besar teori yaitu:
  1. Teori perilaku konsumen
  2. Teori perilaku produsen
  3. Teori pasar
Pada koperasi dikenal 5 (lima) aturan penetapan harga dan masing-masing koperasi dapat menggunakan salah satu dari kelima ini sesuai dengan kesepakatan yang ditetapkan bersama para anggota. Untuk mudahnya diberikan ilustrasi grafik bagi perusahaan atau koperasi yang bergerak di pasar persaingan tidak sempurna. Namun aturan ini tidak menutup kemungkinan untuk dapat diterapkan pada perusahaan-perusahaan atau koperasi yang bergerak di pasar persaingan sempurna. Perbedaannya adalah bahwa kurva demand dan MR pada pasar persaingan sempurna adalah elastis sempurna dan sejajar dengan sumbu kuantitas, sedangkan pada pasar persaingan tidak sempurna kurva demand dan MR-nya akan elastis dan turun dari kiri atas ke kanan bawah. Kelima aturan yang dimaksud adalah:
  1. Memaksimumkan Profit
  2. Memaksimumkan Output
  3. Meminimumkan Biaya Rata-rata
  4. Keseimbangan Kompotitif
  5. Memaksimumkan Deviden (SHU) per anggota
Arti Modal Bagi Koperasi, Modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang. Modal terdiri dari dua, yaitu modal jangka panjang (fasilitas fisik) dan modal jangka pendek (kegiatan operasional).

Sumber-sumber modal koperasi ada 3:
  1. Modal Dasar
  2. Modal Sendiri
  3. Modal Pinjaman
Di dalam masyarakat terdapat berbagai macam organisasi kegiatan ekonomi, baik yang dijelaskan pemerintah maupun swasta, melalui badan koperasi maupun badan usaha non koperasi. Diantara badan usaha non koperasi adalah: Firma, Persekutuan Komanditer, PT, BUMN, Manufacturing, Trading Company, dll.

Badan tersebut berbeda dengan koperasi,letak perbedaannya yaitu apabila saham koperasi terdapat beberapa simpanan yang ditawarkan di antaranya yaitu simpanaan pokok, simpanan wajib dan Simpanan kapitalisasi. Simpanan pokok adalah Simpanan saham yang diperhitungkan sebagai modal koperasi dan disetor pada saat mendaftar menjadi anggota. Simpanan wajib adalah simpanan yang diperhitungkan sebagai modal dasar koperasi dan disetor secara berkala atau setiap satu bulan sekali dalam jumlah yang sama dan tidak dapat kurang. Dan simpanan kapitalisasi adalah simpanan saham yang diperoleh dari anggota guna memperkuat modal koperasi. Istilah umum yang dipakai untuk pemilikan saham perseroan piala modal saham (capital stock). Banyaknya lembar saham yang dapat diterbitkan (modal dasar) tercantum dalam akte pendiriannya. Istilah diterbitkan digunakan untuk saham yang diterbitkan untuk pemegang saham. Saham-saham yang masih tersisa (berada) di tangan pemegang saham kemudian disebut saham yang beredar (stock out standing). Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisiahan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai anggaran dasar yang menunyuk padaUU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 persen dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisipkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 persen disisihkan untuk cadangan.

IV. Latihan Soal

  1. Apakah yang dimaksud dengan ilmu ekonomi mikro.
  2. Sebutkan pelaku ekonomi yang ada di dalam ilmu ekonomi mikro.
  3. Jelaskan mengenai pelaku ekonomi rumahtangga keluarga dan kegiatan ekonomi yang dyalankannya.
  4. Jelaskan mengenai pelaku ekonomi rumahtangga perusahaan dan kegiatan ekonomi yang dijalankannya.
  5. Jelaskan pengertian teori ekonomi produksi.
  6. Pengertian koperasi adalah..
  7. Apa tujuan dari koperasi.
  8. Sebutkan dan jelaskan prinsip-prinsip koperasi.
  9. Pada tahun berapa lahirnya koperasi.
  10. Sumber modal pinjaman koperasi berasal dari.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel