Makalah Koperasi dan Sistem Akuntansi Koperasi

BAB I. PENDAHULUAN

KOPERASI DAN RUANG LINGKUPNYA


Kegiatan ekonomi erat kaitannya dengan masyarakat dan lingkungan, terutama dengan kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha, sehingga kegiatan perekonomian harus diperhatikan oleh berbagai pihak,baik itu pihak pemerintah maupun pihak swasta. Makadari itu muncullah peran serta koperasi, yang bukanhanya sekedar kerja sama tetapi sudah dijadikan suatu lembaga ekonomi yang mempunyai tempat tersendiri didalam struktur perekonomian.

BAB II. PEMBAHASAN

A. Defisini Koperasi

1. Definisi Menurut ILO (International LabourOrganization) 


Merupakan - penggabungan- orang-orang berdasarkan kesukarelaan dan terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai. Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan. Dan keanggotaan koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.


2. Definisi menurut Arifinal Chaniago 

Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggotanya untuk Masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan.

3. Definisi menurut P.J.V. Dooren

Tidak ada definisi tunggal yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi bersama.

4. Definisi menurut Drs. Moh. Hatta

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki — nasib penghidupan — ekonomi berdasarkan prinsip tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada anggota berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”

5. Definisi menurut Munkner

Koperasi merupakan organisasi tolong menolong yang menjalankan “urus niaga' secara kumpulan, yang berasaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

6. Definisi menurut UU No. 25 / 1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

7. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian Pasal 1 

Koperasi adalah badan hukum yang didirika noleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan paraanggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha,yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.

8. Menurut Rudianto 

definisi koperasi secara umum Koperasi dipahami sebagai perkumpulan orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk berjuang meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka melalui pembentukan sebuah badan usaha yang dikelola secara demokratis. Dari beberapa definisi tersebut, dapat dikemukakan bahwa koperasi adalah badan hukum yang merupakan perkumpulan orang secara sukarela dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya.

Sejarah perkembangan gerakan koperasi ini diuraikan sesuai dengan asal berdirinya koperasi itu,sehingga sampai pada perkembangan koperasi di Indonesia. Pada bahasan ini diuraikan perkembangan koperasi di luar negeri sampai perkembangannnya di Indonesia.

B. Perkembangan Koperasi di Indonesia


Di Indonesia koperasi telah lebih dikenal dari setengah abad yang lalu. Keberadaan koperasi diIndonesia sejak lahir sampai sekarang mengalami pasang surut terutama pada masa penjajahan. Koperasi tumbuh sekitar awal abad ke-19 merupakan hasil usaha yang spontan dari orang-orang yang mempunyai kemampuan terbatas. Dengan modal kebersamaan dan percaya diri koperasi makin berkembang, walaupun tidak sedikit halangan dan rintangan yang dihadapi. Berkat keuletan dan kesabaran serta motivasi untuk senantiasa berkembang, akhirnya koperasi mampu menjadi bagian yang integral dari perekonomian nasional, baik sebagai badan usaha maupun gerakan ekonomi rakyat. Perkembangan koperasi selanjutnya dibagi dalam beberapa periode, yaitu:

1. Perkembangan Koperasi Periode 1896-1908

Periode 1896-1908 negara Indonesia masihdalam cengkraman penjajah Belanda dan gerakan koperasi Indonesia belum dapat berkembang dengan baik. Pada tahun 1896 merupakan langkah awal dari gerakan koperasi di lndonesia untuk berdiri yang dipelopori oleh Patih R. Aria Wiriaatmaja di Purwokerto. Bupati Purwokerto saat itu adalah E. Sieburgh mendukung gerakan koperasi ini. Kegiatan yang pertama kali dilakukan adalah mendirikan sebuah bank bantuan dan tabungan dengan tujuan membantu para pegawai negeri yang jatuh ke tangan lintah darat. Pada tahun 1889, asisten residen E.Sieburgh diganti oleh De Wolf Van WEsterrode,asisten yang baru ini berkeinginan melanjutkan cita-cita E. Sieburgh yang mendukung gerakan koperasi yang didirikan R. Aria Wiriaatmayja.

2. Perkembangan Koperasi Periode 1908- 1927

Antara tahun 1908 dan 1913 Budi Utomo dan Serikat Dagang Islam, menggerakkan koperasi-koperasi rumah tangga dan koperasi toko kemudian menjadi koperasi konsumsi, selanjutnya koperasi batik. Pada tahun 1915 pemerintah Hindia Belanda mengetahui adanya bahaya dari perkumpulan koperasi ini, terutama sendi dasar demokrasi dan sendi persamaan hak dari koperasi sudah dikenal oleh rakyat.Dari keadaan ini pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Nomor 431 tahun1915 yang isinya merupakan cara kerja koperasi,tetapi sebenarnya bersifat lebih membatasi gerak koperasi. Isinya sebagai berikut:
  • Anggaran dasarnya harus ditulis dalam bahasa Belanda, disahkan oleh notaris dan diumumkan oleh Berita Negara (dalam bahasa Belanda) dansurat kabar Indonesia.
  • Biayanya tinggi.
  • Badan Hukum Eropa.Setelah peraturan tersebut berjalan lebi hkurang 5 tahun, pemerintah Hindia Belanda menyadari bahwa koperasi merupakan alat untuk memperbaiki perekonomian rakyat, maka pada tahun1920 dibentuk panitia/komisi koperasi. Dari hasil kerja panitia ini tersusun peraturan koperasi tahun 1972, lembaran Negara Nomor 91 yang berlaku bagi rakyat Indonesia dengan syarat yang lebih mudah dari peraturan Nomor 431 tahuin 1915.

3. Perkembangan koperasi Periode 1927-1942

Peraturan koperasi tahun 1927 lembaran Negara Nomor 91, merupakan undang-undang koperasi yang pertama kali di Indonesia yang mewajibkan pemerintah untuk membina rakyat Indonesia kearah berkoperasi dengan jalan memberikan bimbingan dan penerangan. Walaupun peraturan Nomor 91 tahun 1972 lebih mudah dan murah, gerakan koperasi belum dapat berkembang dengan baik. Pada tahun 1934 Departemen dalam Negeri merencanakan pembubaran urusan koperasi. Sejak tahun 1929 urusan koperasi berdiri sendiri dengan nama Jawatan Koperasi dan Perdagangan Dalam Negeri. Tahun 1936 Jawatan koperasi menganjurkan di dirikannya pusat-pusat koperasi di seluruh Indonesia. Pada tahun 1940 koperasi memperluas kegiatannya dengan menempatkan pegawai didaerah-daerah.


4. Perkembangan Koperasi Periode 1942-1945

Sampai dengan akhir tahun 1939 jumlah koperasi telah mencapai 1712 dan yang terdaftar 1/2 dengan jumlah anggota 14.134 orang. Namun pada tahun 1942 Jepang mendarat di Indonesia. Badan-badan yang demokratis diubah menjadi alat-alat distribusi barang oleh tentara pendudukan yang disebut Kumiai. Akhirnya koperasi tidak mengalami kemajuan, kumiai sangat merugikan dan menghancurkan perekonomian rakyat, sehingga rakyat tidak percaya lagi kepada koperasi.

5. Perkembangan Koperasi Periode 1945-1960

Pada tahun 1945 bersamaan dengan kemerdekaan Indonesia koperasi bangkit kembali dengan semangat baru yakni melaksanakan undang-undang dasar 1945 pasal33 ayat 1. Dengan keyakinan bahwa bentuk koperasi adalah organisasi yang sesuai dengan perekonomian secara kekeluargaan itu, maka pada tanggal 12 juli 1947di Tasikmalaya (Jawa Barat) gerakan koperasi seluruh Indonesia mengadakan kongresnya pertama dalam alam Indonesia merdeka. Kongres koperasi Indonesia pada tahun 1953 dalam salah satu keputusannya telah menetapkan dan mengangkat Dr. Mohammad Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Pada tahun 1958 mulai berlaku undang-undang koperasi No. 79/1958.undang-undang ini yang pertama dibentuk, dengan berlandaskan UUD 45 pasal 33 ayat 1. Sejak berlakunya Undang-undang ini koperasi berkembang pesat di seluruh Indonesia.

6. Perkembangan Koperasi Periode 1960-1965

Pada tanggal 25-28 Mei 1960 diselenggarakan musyawarah kerja koperasi di Jakarta untuk merumuskan pola perkoperasian yang sesuai dengan peraturan pemerintah No. 60 tahun 1959 dan sebagai politik pemerintah di bidang perkoperasian. Pada tahun 1960 dikeluarkan Intruksi Presiden No. 2 tahun 1960, sebagai usaha untuk meningkatkan perkembangan koperasi. Berlandaskan Inpres No. tahun 1960 dibentuk Badan Penggerak Koperasi (Bapenkop), yang anggotanya terdiri dari petugas-petugas pemerintah. Pada bulan april 1961 diadakan seminar nasional koperasi pertama (munaskop I) di Surabaya untuk merumuskan pola perkoperasian secara nasional. Dewan Koperasi Indonesia(Dekopin) yang telah berdiri sejak tahun 1953 dibubarkan dan diganti dengan Kesatuan Organisasi Koperasi (KOKSI). Bulan agustus 1965 diadakan Musyawarah nasional koperasi kedua (MunaskopIT) di Jakarta.

7. Perkembangan Koperasi Periode 1966 sampai sekarang 

Koperasi pada masa orde lama mengalami keadaan yang tidak menggembirakan sampai dengan tertumpasnya pemberontakan PKI. Setelah Jendral Soeharto memegang kekuasaan sejak 1 1Maret 1965. Keadaan koperasi mulai diadakan perubahan-perubahan usaha mengembalikan koperasi sesuai dengan fungsinya, antara lain:
  1. Menghidupkan kembali dasar-dasar demokrasi
  2. Menegakkan pengertian swadaya pada koperasi yang memerlukan kebebasan untuk bergerak dan pembinaan pemerintah lebih bersifat Tut WuriHandayani.
  3. Menyusun kebijaksanaan-kebijaksanaan yang bersifat motivasi
  4. Menyiapkan undang-undang koperasi yang baruuntuk menggantikan undang-undang Nomor 14 tahun 1965.Sampai dengan tahun 1966 di Indonesia terdapat 73.406 perkumpulan koperasi dengan anggota 11.775.930. Dengan berlakunya undang-undang nomor 12/1967, tentang pokok-pokok perkoperasian dan berubahnya pola kebijaksanan ekonomi, koperasi mengalami rasionalisasi yang drastis.Sedangkan koperasi-koperasi yang tidak menyesuaikan dengan undang-undang tersebut mengalami kehancuran, sehingga sampai dengan tahun 1968, jumlah koperasi hanya 14.749 dengan jumlah anggota 3.540. 671 orang. Pada tahun 1073,ditetapkan Inpres No. 4 tahun 1973 memperkuat kedudukan koperasi sebagai perusahaan, khususnya koperasi di daerah yang potensinya sebagian besar berasal dari sektor pertanian.

C. Sistem Akuntansi Koperasi

D. Pengertian Sistem Akuntansi


Kebutuhan akan informasi semakin lama semakin Diperlukan, baik di sektor pendidikan maupun di dunia bisnis. Hal tersebut disebabkan karena kemajuan zaman yang semakin lama semakin berkembang dengan cepat. Ditambah lagi semakin pesatnya pertumbuhan penduduk serta semakin tingginya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam rangka memenuhi kebutuhan informasi baik untuk kepentingan pihak intern maupun pihak ektern perusahaan, maka perlu disusun suatu sistem yang terencana. Sistem akuntansi adalah salah satu sistem informasi diantara berbagai macam sistem informasi yang dapat digunakan oleh manajemen dalam rangka mengelola perusahaan.Setiap sistem terdiri dari blok-blok bangunan yang membentuk sistem tersebut. Penggunaan sistem akuntansi tersebut dapat dilakukan secara manual maupun dengan menggunakan mesin-mesin pembantu seperti komputer.
Dengan adanya pemahaman tentang struktur dan proses suatu sitem, maka langkah-langkah yang dapat ditempuh selanjutnya dapat berjalan dengan baik dan lancar di masa yang akan datang. Definisi sistem akuntansi menurut Mulyadi yaitu:“Sistem akuntansi adalah organisasi formulir, catatan,dan laporan yang dikoordinasikan sedemikian rupa untuk menyediakan informasi keuangan yang dibutuhkan oleh manajemen guna memudahkan pengelolaan perusahaan ”.

Pengertian sistem akuntansi menurut Stettler dalam Baridwan yaitu: “Sistem akuntansi adalah formulir-formulir,catatan-catatan, prosedur-prosedur, dan alat-alat yang digunakan untuk mengolah data mengenai usaha suatu kesatuan ekonomis dengan tujuan untuk menghasilkan umpan balik dalam bentuk laporan-laporan yang dilakukan oleh manajemen untuk mengawasi usahanya dan bagi pihak-pihak lain yang berkepentingan seperti pemegang saham, kreditur, dan lembaga-lembaga pemerintahan untuk menilai hasil operasi”.
Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa sistem akuntansi merupakan rangkaian prosedur,formulir, catatan, dan laporan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan manajemen terhadap informasi keuangan.Berdasarkan definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa akuntansi adalah kumpulan prosedur-prosedur untuk mencatat, mengklasifikasikan,mengikhtisarkan,dan melaporkan aktivitas/ transaksi suatu badan usaha dalam bentuk informasi keuangan yang dapat digunakan dalam pengambilan keputusan-keputusan ekonomi guna memilih alternatif dari suatu keadaan.Secara umum tujuan suatu koperasi didirikan adalah untuk memberikan kesejahteraan dan manfaat bagi anggotanya. Agar tujuan tersebut dapat tercapai,setiap koperasi harus mampu menghasilkan sisa hasil usaha (SHU). Untuk dapat menghasilkan SHU, suatu koperasi harus memiliki produk yang dapat dijual kepada masyarakat dan anggotanya.

Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya kopersi harus didukung dengan adanya suatu sistem yang baik untuk menghasilkan informasi yang dipercaya. Untuk menghasilkan informasi yang dipercaya tersebut, ada beberapa tahapan proses yang disebut dengan siklus akuntansi. Menurut Rudianto tahapan proses siklus akuntansi adalah: Dalam proses menghasilkan informasi yang dibutuhkan oleh berbagai pihak yang berkepentingan, akuntansi harus melewati beberapa tahapan proses. Proses tersebut dimuai dari mengumpulkan dokumen dasar transaksi, mengklasifikasi - jenis - transaksi, - menganalisis, meringkasnya dalam catatan, hingga melaporkanya dalam bentuk laporan keuangan yang dibutuhkan.Siklus Akuntansi adalah urutan kerja yang harus ditempuh oleh akuntan, mulai sejak awal hingga menghasilkan laporan keuangan suatu koperasi.
  1. Dokumen Dasar adalah bukti transaksi yang dijadikan dasar oleh akuntan untuk mencatat, seperti faktur, kwitansi, nota penjualan, dan lain-lain.
  2. Jurnal adalah aktivitas meringkas dan mencatat transaksi koperasi berdasarkan dokumen dasar.Tempat untuk mencatat dan meringkas transaksi tersebut disebut dengan Buku Harian.
  3. Buku Besar adalah kumpulan dari semua akun/perkiraan yang dimiliki suatu koperasi yang saling berhubungan satu dengan lainnya dan merupakan suatu kesatuan.
  4. Laporan Keuangan adalah Laporan pertanggungjawaban pengurus koperasi atas hasil usaha koperasi pada suatu periode tertentu dan posisi keuangan koperasi pada akhir periode tersebut. 
Menurut Mulyadi, dalam merancang suatu formulir, prinsip-prinsip berikut ini perlu diperhatikan:
  1. Sedapat mungkin manfaatkan tembusan atau copy formulir.
  2. Hindari duplikasi dalam pengumpulan data.
  3. Buatlah rancangan formulir sesederhana dan seringkas mungkin.
  4. Masukkanlah unsur internal check dalam merancang formulir.
  5. Cantumkan nama dan alamat perusahaan pada formulir yang akan digunakan untuk komunikasi dengan pihak luar.
  6. Cantumkan nama formulir untuk memudahkan identifikasi.
  7. Beri nomor untuk identifikasi formulir.
  8. Cantumkan nomor garis pada sisi sebelah kiri dan kanan formulir, jika formulir lebar digunakan, untuk memperkecil kemungkinan salah pengisian.
  9. Cetaklah garis pada formulir, jika formulir tersebut akan diisi dengan tulisan tangan.
  10. Cantumkan nomor urut tercetak.
  11. Rancanglah formulir tertentu sedemikian rupa sehingga pengisi hanya membubuhkan tanda V, atau x, atau dengan menjawab ya atau tidak, untuk menghemat waktu pengisiannya.
  12. Susunlah formulir ganda dengan menyisipkan karbon sekali pakai, atau dengan menggunakan karbon beberapakali pakai, atau cetaklah dengan kertas tanpa karbon (carbonless paper).
  13. Pembagian zona sedemikian rupa sehingga formulir dibagi menurut blok-blok daerah yang logis yang berisi data yang saling terkait.
Sesuai dengan kebutuhan sistem akuntansi koperasi, maka bukti pembukuan yang tersedia adalah sebagai berikut:
  1. Bukti Penerimaan Kas/Bank
  2. Bukti ini dipergunakan untuk membukukan setiap jenis transaksi dimana koperasi menerima secara Kas atau melalui Bank.
  3. Bukti Pengeluaran Kas/Bank
  4. Bukti ini dipergunakan untuk membukukan setiap jenis transaksi yang harus dibayar secara Kas atau melalui Bank.
  5. Bukti Pembelian/Penerimaan Barang
  6. Bukti ini dipergunakan untuk membukukan setiapjenis transaksi pembelian atau penerimaan barang.
  7. Bukti Penjualan/Pengeluaran Barang
  8. Bukti ini dipergunakan untuk membukukan setiap jenis transaksi penjualan atau pengeluaran barang.
  9. Bukti Memorial
  10. Bukti ini dipergunakan untuk membukukan transaksi yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam bukti-bukti pembukuan tersebut di atas.

D. Kesimpulan


Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan Orang pereorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.Sejarah perkembangan gerakan koperasi ini diuraikan sesuai dengan asal berdirinya koperasi itu,sehingga sampai pada perkembangan koperasi di Indonesia. Pada bahasan ini diuraikan perkembangan koperasi di luar negeri sampai perkembangannnya di Indonesia.

  1. Perkembangan Koperasi di Luar Negeri
  • Keberadaan koperasi di luar negeri merupakan titik awalnya adanya usaha kerjasama sekelompok orang untuk mencapai kesejahteraan bersama.
  1. Perkembangan Koperasi di Indonesia 
  • Di Indonesia koperasi telah lebih dikenal dari setengah abad yang lalu. Keberadaan koperasi di Indonesia sejak lahir sampai sekarang mengalami pasang surut terutama pada masa penjajahan. Koperasi tumbuh sekitar awal abad ke-19 merupakan hasil usaha yang spontan dari orang-orang yang mempunyai kemampuan terbatas. Dengan modal kebersamaan dan percaya diri koperasi makin berkembang, walaupun tidak sedikit 
Tujuan koperasi menurut Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 Pasal 4 yaitu: “Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak tepisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan”.
Prinsip koperasi menurut Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 4 Tahun 2012 yaitu:
  1. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

E. Latihan Soal

  1. Sebutkan definisi koperasi menurut anda 
  2. Uraikan secara ringkas sejarah perkembangan koperasi dunia 
  3. Perbedaan Badan Usaha Koperasi dan Badan Usaha Non Koperasi dapat dilihat dari berbagai aspek. Sebutkan !
  4. Prinsip koperasi merupakan satu kesatuan sebagai landasan kehidupan koperasi. Sebutkan macam-macam prinsip koperasi!
  5. Siapa orang yang mendapat julukan Bapak koperasi Indonesia ”

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel