Makalah Peranan Inkubator Bisnis Teknologi Dalam Pengembangan Technoprener

Pengantar


Peluang keberhasilan usaha-usaha baru berbasis inovasi teknologi tinggi (high-tech) semakin besar ketika para pendirinya mempunyai kesempatan merumuskan dengan baik peluang bisnis (mis. dalam suatu draft awal rencana bisnis), mengembangkan prototip dari produk (jasa) baru, bergaul atau punya akses dengan disiplin-disiplin lain. Keberhasilan bisnis baru berbasis teknologi juga memerlukan kerjasama suatu tim, dan memperoleh berbagai jenis kemampuan atau kapasitas seperti pengetahuan spesifik tentang pemasaran, kemampuan wirausasa dan pembiayaan pada lembaga lembaga inkubator. Namun demikian, meskipun pengetahuan teknis (technological know-how) dan kapasitas manajerial tradisional (yang juga disediakan inkubator) merupakan sesuatu yang perlu terhadap keberhasilan usaha baru berbasis inovasi teknologi; akan tetapi hal tersebut tidaklah cukup (Nam, 2000). Pendiri suatu usaha baru berbasis inovasi teknologi dengan demikian perlu mempunyai karakter (mis. kerjasama tim) dan kapasitas tertentu (seperti formulasi dan pengemasan peluang/perencanaan bisnis) menjadi beberapa faktor yang sangat menentukan dalam keberhasilan bisnis.

Gambaran ini menunjukkan bahwa tantangan paling utama dalam keberhasilan suatu bisnis baru berbasis inovasi teknologi ada pada sumber daya manusianya, dalam hal ini pendiri atau technopreneur baru. Selanjutnya, tantangan ketersediaan pendiri perusahaan berkualitas dalam jumlah yang belum memadai, kurang tersedianya manajer yang berkualitas merupakan tantangan yang serius. Bahkan menurut Rock (1984) tantangan paling berat dalam memulai dan mengelola bisnis berteknologi tinggi (high-tech) adalah kurangnya manajer yang professional ini sebenarnya tersedia banyak dana mengejar sedikit pendiri dan manajer yang berkualitas. Meski kondisi ini terjadi di negara-negara maju seperti Korea Selatan, Jepang, dll., namun tampaknya negara berkembang seperti Indonesia juga mengalaminya. Hal ini misalnya dapat dilihat dari sedikitnya pendiri dan manajer yang berkualitas yang berpartisipasi dalam kompetisi berbagai program 2 insentif pendanaan usaha-usaha baru berbasis inovasi teknologi yang diluncurkan oleh berbagai instansi dan perusahaan.

Dapatlah dikatakan bahwa faktor-faktor penentu utama keberhasilan dari suatu usaha baru berbasis inovasi teknologi adalah karakteristik dari pengusaha, pendiri, dan manajer (baru) seperti karakter kepribadian, pengalaman, dan juga pendidikan. Secara khusus karakater kepribadian dari pendiri. Peran inkubator bisnis teknologi dalam penciptaan perusahaan dan pengusaha baru berbasis inovasi teknologi menjadi semakin penting. Melalui proses inkubasi pematangan aspek teknis, bisnis, dan terutama pembentukan kualitas pengusaha baru yang muda dapat dilakukan dalam suatu kondisi yang terkontrol dengan berbagai fasilitas pendukung. Tulisan ini memberikan pemahaman tentang inkubator dan berbagai aspek terkait dengan tujuan, skema inkubsi, dan kriteria umum yang perlu diperhatikan baik oleh pengelola inkubator maupun calon pengguna/tenant.

Apa itu inkubator? Hubungannya dengan technopreneur?

Prinsip suatu inkubator adalah bahwa bayi yang lahir premature membutuhkan perawatan sementara dalam kondisi yang terkontrol. Kondisi-kondisi terkontrol ini akan membantu bayi yang baru lahir untuk bertahan, bertumbuh, dan berkembang ketika mereka meninggalkan inkubator.

Inkubator bisnis merawat dan mendampingi perusahaan-perusahaan baru, membantu mereka agar bertahan dan bertumbuh pada periode awal (start up) ketika masa-masa rawan ini. Asosiasi Inkubasi Bisnis Nasional Amerika (NBIA) memberikan pengertian inkubator bisnis sebagai “suatu proses dinamis pengembangan perusahaan bisnis (Aernoudl, 2004).

Definisi ini merujuk pada suatu proses pengembangan interaktif dengan tujuan untuk mendorong orang memulai bisnis mereka dan mendukung perusahaan-perusahaan baru (start up) dalam pengembangan produk-produk inovatif. Dengan demikian inkubator yang sebenarnya bukan hanya menyediakan ruang kantor dengan secretariat dan fasilitas kantor bersama lainnya.

Inkubator haruslah juga menawarkan laayanan-layanan seperti manajemen, akses ke pembiayaan (terutama melalui jaringan dengan dana-dana modal awal/seed capital atau pemodal/business angels), nasehat legal, kapasitas operasional dan akses ke pasar-pasar baru (terutama melalui jaringan yang dimiliki inkubator). Layanan ini inkubator ini penting karena tujuan utama inkubator bisnis adalah untuk menghasilkan perusahaan yang berhasil yang akan meninggalkan inkkubator secara finansial telah dapat beroperasi di atas kaki sendiri. Dengan demikian, inkubator yang sukses mempunyai sejumlah perusahaan-perusahaan baru dan muda yang berrhasil dengan potensi pertumbuhan. Lembaga inkubator, dengan demikian, merupakan tempat dimana pengusaha (entrepreneur) ‘bekerja’ sebelum mereka memulai usahanya (Cooper, 1985).

Inkubator merupakan suatu bentuk organisasi inovatif yang terus berevolusi dan menjadi suatu kendaraan bagi pengembangan perusahaan-perusahaan baru. Proses pembentukan perusahaan perusahaan berlangsung dan bergerak dalam suatu rangkaian fase yang berbeda. Fase-fase in
meliputi:
  • (a) Ide suatu produk atau jasa dan/atau pengenalan peluang;
  • (b) Keputusan awal untuk melanjutkan (mewujudkan produk atau jasa tersebut);
  • (c) Mengassembling sumberdaya yang diperlukan (informasi, dana, dan sumber daya manusia);
  • (d) Peluncuran riil suatu perusahaan; dan
  • (e) Pengembangan bisnis yang berhasil dan menikmati hasilnya. 
Capaian-capaian dalam setiap fase tersebut dipengaruhi antara lain oleh faktor-faktor:
  • (a) tingkat individu—keahlian, motif, karakteristik pengusaha);
  • (b) tingkat kelompok—ide, masukan dari yang lain, keefektifan interaksi dengan pemodal ventura, kastemer, potensi karyawan; dan
  • (c) tingkat masyarakat—kebijakan pemerintah, kondisi ekonomi, teknologi, dll. (Peters, Rice, dan Sundararajan, 2004).
Dapat dilihat dari penjelasan di atas bahwa ketika ide sudah dibentuk atau dikenali dan pengusaha memutuskan untuk melanjutkan ide tersebut, inkubator dapat memainkan peran yang signifikan dari sisi mengassembling sumberdaya untuk dapat mengeksploitasi dan ‘memanen’ hasil. Peran inkubator dalam proses wirausaha telah berubah dari sekadar pusat layanan bisnis (business center) dengan fasilitas kantor menjadi suatu institusi yang menawarkan pelatihan, networking dan konsultansi dalam semua bidang keahlian yang diperlukan oleh suatu perusahaan-perusahaan baru (start up).

Bahkan, seiring perubahan perannya, model bisnis inkubator telah pula berkembang dari inkubator non-profit ke juga for-profit.
Agar inkubator dapat berhasil dengan baik ada lima hal yang harus dilakukan, yaitu:
  1. membuat alat ukur keberhasilan yang jelas;
  2. menyediakan kepemimpinan wirausaha (entrepreneurial leadership);
  3. mengembangkan dan menyampaikan layanan nilai tambah kepada perusahaan tenant inkubator;
  4. mengembangkan suatu proses seleksi perusahaan baru yang rasional; dan 
  5. meyakinkan bahwa perusahaan tenant inkubator memperoleh akses ke sumberdaya finansial dan manusia yang diperlukan (Gibson dan Wiggins, dalam Peters, Rice, dan Sundararajan, 2004:88).
Arnoudl (204) memberikan klasifikasi inkubator bisnis seperti pada Tabel 1.

TABEL
typology of business incubators


Sumber: Aernoudl, 2004:128

Berdasarkan klasifikasi jenis inkubator bisnis seperti pada TAbel 1 di atas tujuan utama dan tujuan tambahan inkubator bisnis adalah penciptaaan perusahaan baru dan sekaligus pengusaha baru. Secara khusus inkubator teknologi mempunyai tujuan utama untuk melahirkan pengusahapengusaha baru berbasis inovasi teknologi (technopreneur).

Tujuan Program Inkubasi UKM Inovatif

Program Pengembangan UKM Inovatif dimaksudkan untuk memberikan layanan bagi inventor dan/atau innovator individual atau independent dan juga UKM baru berbasis inovasi teknologi di Indonesia. Program bertujuan untuk melahirkan pengusaha-pengusaha baru berbasis teknologi terutama generasi muda warga negara Indonesia. Melalui program ini, berbagai kegiatan penguatan kapasitas pengelolaan teknologi dan inovasi diluncurkan sehinga menciptakan iklim bagi munculnya calon-calon pengusaha baru berbasis teknologi.

Beberapa tujuan yang ingin dicapai melalui Program Pengembangan UKM Inovatif antara lain adalah:
  • Mendorong lahirnya wirausahawan-wirausahawan muda3 berbasis teknologi dan Perusahaan Baru Berbasis Teknologi (PBBT/NTBF )
  • Mengakselerasi adopsi inovasi melalui alih teknologi hasil riset secara melembaga/ korporat.
  • Meningkatkan pemanfaatan hasil riset oleh industri
  • Memperkuat daya saing industri melalui adopsi inovasi, dan w Meningkatkan kemandirian sumber pendanaan riset dari komersialisasi HKI/hasil riset
Sementara tujuan-tujuan utama dari program Inkubasi pada tingkat daerah dan/atau nasional: Pembangunan ekonomi dan penciptaan kesempatan kerja/menurunkan pengangguran (Projob);
  • Mendorong tumbuhnya wirausaha-wirausaha berbasis pengetahuan dan teknologi (Progrowth);
  • Mendorong tumbuhnya perusahaan-perusahaan baru berbasis teknologi berdaya saing tinggi (Pro-growth); dan
  • Meningkatkan adopsi inovasi melalui peningkatan alih teknologi4 hasil-hasil riset.

Skema Program Inkubasi

Program inkubasi teknologi menyediakan berbagai dukungan kepada para inventor/innovator/ wirausaha berbasis inovasi berwarga negara Indonesia. Bentuk dukungan melalui skema berikut dapat memberikan gambaran bagaimana para innovator mempunyai suatu ’rumah’ dengan iklim yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya inovasi yang pada gilirannya melahirkan wirausahawan-wirausahawan berbasis inovasi yang menjadi salah satu pilar daya saing industri nasional.

Program Pengembangan UKM Inovatif melalui Inkubasi Teknologi dan Bisnis dilaksakanakan dalam dua tahap, yaitu tahap Pra Inkubasi dan tahap Inkubasi UKM Inovatif dengan uraian sebagai berikut:

(a) Pra Inkubasi teridiri dari 2 fase:
  • Pra Inkubasi pembuktian teknis (proof of technical concept): Dilaksanakan di satker teknis dengan supervisi dari satuan kerja yang mempunyai dengan tugas dan fungsi dalam pengelolaan dan pemanfaatan HKI/hasil riset:
  • o pembuktian ide/konsep secara teknis
  • o dana inkubasi berupa hibah
  • o dilaksanakan di satker
  • Pra Inkubasi pembuktian konsep (proof of concept): Dilaksanakan di satker teknis atau inkubatro dengan supervisi dari satuan kerja yang mempunyai dengan tugas dan fungsi dalam pengelolaan dan pemanfaatan HKI/hasil riset:
  • o Pembuktian uji pasar dan konsep bisnis
  • o Mitra bisnis/calon penerima lisensi sudah ada
  • o Opsi lisensi teknologi sudah disepakati/dijajagi
  • o dana inkubasi berupa insentif inovasi, bila gagal risiko ditanggung negara, c.q., lembaga pengelola/inkubator
  • o dilaksanakan di satker atau di inkubator
Tahap Pra Inkubasi pembuktian teknis dimaksudkan untuk memfasilitasi proses suatu ide/pengetahuan/teknologi yang mempunyai prospek komersial yang tinggi akan tetapi belum teruji baik secara teknis maupun secara bisnis. Fase ini diperuntukkan untuk membantu pembuktian secara teknis kehandalan suatu ide atau inovasi yang mempunyai prospek pasar yang tinggi. Luaran pada Fase ini adalah dalam bentuk HKI terlindungi dan/atau produk prototip yang akan diuji secara teknis oleh pengguna.

Tahap Pra Inkubasi pembuktian konsep (proof of concept) dimaksudkan untuk membantu pembuktian tingkat penerimaan pengguna atas produk/jasa dalam bentuk prototip fungsional. Pada kedua fase ini, dana inovasi diperlakukan sebagai bantuan.
Pra Inkubasi pembuktian teknis dan Pra Inkubasi pembuktian konsep dapat dilakukan secara sendiri-sendiri ataupun secara paralel (bersamaan) tergantung sifat dan jenis teknologi dan kondisi permintaan/pasar. Tim penilai dan tim teknis secara bersama-sama akan menentukan cakupan dan besaran investasi yang diperlukan dalam kegiatan Pra Inkubasi yang akan dilakukan.

(b) Inkubasi UKM Inovatif
  • Pengelolaan usaha berbasis inovasis sesuai dengan rencana bisnis awal;
  • Skema alih teknologi melalui Perjanjian Lisensi dan/atau bentuk-bentuk kerjasama lain
  • Dana inkubasi berupa seed capital untuk usaha berbasis inovasi yang masih mengandung risiko yang cukup tinggi
  • Pengucuran dana inkubasi sesuai dengan capaian milestone (risiko dapat dikurangi)
  • Dana inkubasi wajib dikembalikan, namun bila gagal risiko (terbatas pada dana inkubasi) masih ditanggung oleh negara.
Inkubasi UKM Inovatif diperuntukkan bagi para innovator dan/atau wirausaha berbasis inovasi yang mempunyai teknologi/produk/jasa yang telah terbukti secara teknis dan telah diterima oleh pengguna/pasar dalam tingkat tertentu namun masih mempunyai resiko yang cukup tinggi sehingga belum mampu untuk mendapatkan pendanaan dari sumber-sumber pembiayaan konvensional. Pada tahapan ini inovasi sudah terlindungi dan gambaran tingkat penerimaan pasar sudah relatif dapat diproyeksikan. Kucuran dana inovasi dari inkubator dan/atau dari sumbersumber lainnya diperuntukkan untuk membawa produk/jasa ke pasar pada skala pilot atau semi komersial. Penerima Dana Inkubasi UKM Inovatif berkewajiban mengembalikan dana yang diterima dan kewajiban lainnya seperti lisensi dan royalti apabila kegiatan usaha berhasil. Jika kegiatan usaha gagal, maka resiko ditanggung oleh inkubator dan penerima dana inovasi tidak berkewajiban mengembalikannya.

Kriteria Umum Seleksi Program Pengembangan UKM Inovatif

  • Potensi pertumbuhan
  • Orientasi pasar internasional dan atau pasar nasional
  • Karakter/pengalaman pengusaha/innovator.
  • Kemampuan kapabilitas bisnis dari inovator atau pengusaha
  • Mempunyai produk atau jasa inovatif dengan potensi pasar yang tinggi
  • Derajat inovasi dan konten teknologi
  • Keselarasan tujuan bisnis dengan tujuan inkubator (pada tahap awal tidak harus)
  • Perusahaan mempunyai paling sedikit dua orang dan harus telah merupakan suatu badan usaha (PT , CV, atau Firma).
  • Kelayakan bisnis yang baik ditunjukkan draft awal rencana bisnis termasuk rencana keuangan.
  • Kontribusi finansial dari pengusul
Dari berbagai jenis kriteris tersebut, faktor karakter pengusaha/pendiri perlu mendapat perhatian khusus. Faktor ini menjadi salah satu faktor kunci keberhasilan yang paling penting. Meski diakui terdapat tingkat kesulitan yang tinggi untuk dapat mengetahui dengan persis kualitas kriteria ini dalam jangka waktu yang sangat pendek (selama proses seleksi).

Mekanisme Alih Teknologi


Pada setiap skim tersebut di atas akan selalu diupayakan adanya mekanisme alih teknologi yang jelas (apabila yang diinkubasi adalah teknologi dari dalam lembaga pengelola inkubator) dan manfaat yang akan diperoleh oleh negara melalui satuan kerja pengelola dan pemanfaatan HKI/hasil riset (terutama apabila teknologi berasal dari luar institutsi inkubator) misanya berupa bagi hasil atau bentuk-bentuk skema distribusi manfaat lainnya atas penggunaan dana inovasi tersebut. Manfaat tersebut harus dirancang sedemikian rupa agar tidak mengganggu kinerja perusahaan..

Indikator Utama Keberhasilan:
  • Jumlah perusahaan (baru) berbasis HKI/inovasi/teknologi hasil riset yang berdaya saing (alumni dari program inkubasi)
  • Jumlah lisensi, royalti, dan pendapatan hasil kerjasama atas pemanfaatan dana inovasi
  • Jumlah tenaga kerja yang tercipta dengan lahirnya atau berkembangnya perusahaanperusahaan berbasis HKI/inovasi
  • Jumlah pajak yang dihasilkan dari transaksi kegiatan usaha perusahaan-perusahaan baru berbasis HKI/inovasi
Kriteria kontribusi finansial menjadi salah satu unsure penting karena menggambarkan tingkat kesediaan untuk turut mengambil resiko. Adanya resiko yang ditanggung oleh pengusul memastikan akan adanya tingkat komitmen yang tinggi pula untuk membuat usaha berhasil; dan bukan mengharapkan pendapatan dari dana inkubasi itu sendiri. Uraian lebih rinci tentang kriteria peniaian ini dapat dilihat pada Tabel 2.

Tabel 2. Kriteria penilaian dan Pembobotan

Sumber: Simamora, 2010

Baik pengelola inkubator maupun calon tenan inkubator perlu memahami dengan baik Kriteria penilaian dan pembobotan seperti pada Tabel 2 di atas. Hal ini dapat membantu kedua belah pihak untuk memperoleh calon pengusaha yang paling prospektif.

Pengelolaan dan lingkup kegiatan inkubator


Pada umumnya manajer inkubator mendedikasikan sebagian besar waktunya berkaitan dengan aspek-aspek administrasi; sekitar 40% waktu dari masing-masing manajer (mis di setiap lokasi) dipergunakan untuk membantu dan mendampingi (mentoring) para tenant. Para manajer juga mempunyai jejaring dengan para konsultan untuk memberikan pendampingan (mentoring) dalam bidang-bidang tertentu.
Tenan dapat tinggal di Inkubator paling lama tiga tahun dengan sewa yang tidak naik dalam jangka waktu tersebut. Setelah graduasi atau ketika usaha sudah berhasil memperkenalkan produk dan diterima pasar, para tenan yang menggunakan HKI dikenakan biaya lisensi dan royalti. Besar royalti yang akan diterima oleh incubator tergantung pada nilai kontribusi yang diberikan kepada tenant dan disepakati terlebih dahulu. Sementara dana inovasi yang dikembalikan oleh para inkubati akan dikembalikan sesuai dengan perjanjian dan perkembangan usaha. Pengembalian dana ini selanjutnya digulirkan oleh Inkubator untuk mendanai inovasi-inovasi dari para wirausahawan berbasis inovasi.

Cakupan Jasa Inkubator Teknologi Bisnis dapat digambarkan pada Tabel berikut:

Jasa Properti
  1. Peralatan kantor dan furnitur
  2. Jasa klerikal dan resepsionis (common facilities)
  3. Ruang kantor
  4. Ruang pamer/seminar/konferens/ pelatihan
  5. Ruang produksi skala terbatas/pilot
Jasa Pengetahuaan dan Jejaring
  1. Akses terhadap lab, peralatan lab, dan jaringan sistem informasi;
  2. Konsultansi dan pendampingan perlindungan dan pemanfaatan patent dan HKI lainnya
  3. Pendampingan pengembangan bisnis
  4. Perencanaan bisnis
  5. Asistensi/Konsultansi Pemasaran
  6. Pengembangan SDM
  7. Asistensi dan akses terhadap sumber-sumber pembiayaan
  8. Pengembangan jejaring di dalam dan di luar negeri
  9. Asistensi dalam bidang akuntansi dan perpajakan
Melihat berbagai jasa yang dapat ditawarkan oleh pengelola inkubator kepada tenant, maka kelangsungan hidup atau keberhasilan incubator akan banyak tergantung pada ketepatan pemilihan tenant yang tepat, yaitu, tenan yang mempunyai kapasitas untuk bertumbuh dan menjadi besar.
Melalui tenan-tenan dalam kategori inilah jasa inkubator akan dapat digunakan dengan optimal dan selanjutnya berimplikasi pada kinerja keuangan atau pendapatan inkubator.

Penutup

Inkubator bisnis teknologi tellah menjadi salah satu wahana dalam menciptakan dan mengembangkan perusahaan-perusahaan dan pengusaha-pengusaha baru berbasis inovasi teknologi. Inkubator bisnis teknologi memberikan pelayanan bukan hanya jasa property tetapi juga dan lebih penting lagi layanan pengembangan bisnis dalam arti yang luas. Layanan ini dapat disediakan sendiri oleh pengelola inkubator atau oleh para ahli dari berbagai sumber melalui jaringan yang dimilikinya.

Kunci keberhasilan inkubator adalah jumlah perusahaan baru berbasis inovasi teknologi (tenan) yang lulus dan tumbuh berkembang. Sementara itu, keberhasilan suatu perusahaan baru akan sangat tergantung pada karakter dan kapasitas dari pendirinya dan juga kualitas dari para manajer yang mengelola usaha tersebut. Oleh karena itu, pengelola inkubator bisnis perlu meneraplan proses seleksi yang ketat agar memperoleh kandidat dengan tinggkat keberhasilan yang tinggi. Di lain pihak, inkubator bisnis teknologi pada saat yang sama mempunyai peran sangat penting dalam mengembangkan manajer-manajer perusahaan yang berkualitas melalui proses pendampingan selama di inkubator.


DAFTAR PUSTAKA

Aernoudl, R. (2004), Incubators: Tool for Entrepreneurship? Small Business Economics 23: 127–135

Cooper, A.C.(1985) The role of incubator organizations in the founding of growth-oriented firms, Journal of Business Venturing, 1: 75-86

Nam, Y.H. (2000), The roles of incubator organizations in hi-tech venture creation in Korea, ASIA PACIFIC JOURNAL OF MANAGEMENT, VOL. 17, hal. 277-296

Peters, L., Rice, M., dan Sundararajan, M. (2004), The Role of Incubators in the Entrepreneurial Process, Journal of Technology Transfer, 29, hal. 83–91

Simamora, M. (2010), Incubation Program and Science Parks in Indonesia: An Observation, makalah dipresentasikan pada the International Training Workshop on Science and Technology Park Governance, Daejeon, Republic of Korea, 11-14 November 2009 diselenggarakan oleh World Technopolis Association and UNESCO

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel