Syarat Pembukaan E-Mas di Aplikasi BSI Mobile

 SYARAT KHUSUS PEMBUKAAN E-MAS

A. UMUM


1. Fitur e-mas 

(e-mas) merupakan produk layanan digital yang disediakan Bank Syariah Indonesia (selanjutnya disebut Bank) dimana saldo kepemilikan emas milik Nasabah berupa gram emas yang disimpan melalui/ menggunakan BSI Mobile.

2. Manfaat e-mas adalah:

  • a. Memberikan kemudahan bagi Nasabah untuk memiliki emas
  • b. Memberikan edukasi dan kesempatan nasabah untuk dapat melakukan pengelolaan keuangan jangka panjang; dan
  • c. Memberikan fasilitas penitipan fisik emas.

3.        Nasabah yang ingin memiliki rekening emas, terlebih dahulu memiliki:

  • a. Rekening tabungan saldo Rupiah yang terdaftar pada BSI Mobile dan dapat bertransaksi menggunakan BSI Mobile (selanjutnya disebut Rekening Tabungan).
  • b. Layanan BSI Mobile.


4. Pada fitur e-mas di BSI Mobile

Nasabah dapat melakukan pembukaan rekening emas via BSI Mobile, transaksi beli, jual, transfer kepada sesama Nasabah pemilik rekening emas, tarik fisik emas, gadai, dan penutupan rekening emas. Selain itu, Nasabah dapat melihat seluruh aktivitas transaksi rekening emasnya pada menu history transaksi.

5. Prinsip Syariah dalam transaksi e-mas ini adalah:

  • a. Pembukaan rekening emas menggunakan akad Wadiah Yad Amanah, yaitu akad dimana penerima titipan (Bank) menerima titipan (emas) dari pemberi titipan (Nasabah) dan tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan barang/obyek yang dititipkan (emas).
  • b. Transaksi beli emas menggunakan akad Al Ba’i, yaitu akad jual-beli antara Bank sebagai penjual dan Nasabah sebagai pembeli yang mengakibatkan berpindahnya kepemilikan obyek yang dipertukarkan (barang atau jasa) dengan selisih harga tertentu.
  • c. Transaksi jual emas menggunakan akad Al Bai’, yaitu akad jual-beli antara Bank sebagai pembeli dan Nasabah sebagai penjual yang mengakibatkan berpindahnya kepemilikan obyek yang dipertukarkan (barang atau jasa) dengan selisih harga tertentu.
  • d. Transaksi transfer emas menggunakan akad Wakalah Bil Ujroh, yaitu akad pemberian kuasa dari nasabah sebagai muwakkil (pihak yang memberikan kuasa) kepada Bank sebagai wakil (pihak yang menerima kuasa) untuk melakukan perbuatan hukum tertentu sesuai dengan perkara yang diwakilkan. Atas akad tersebut, Bank dapat menerima imbalan berupa ujroh (fee).
  • e. Transaksi Gadai Emas berdasarkan prinsip Rahn dan Qardh, yaitu pembiayaan tunai (Qardh) dengan agunan berupa emas yang diikat dengan akad gadai (Rahn) dimana emas yang diagunkan disimpan dan dipelihara oleh Bank selama jangka waktu tertentu dengan membayar biaya pemeliharaan atas emas sebagai objek rahn yang diikat dengan akad Ijarah.
  • f. Transaksi tarik fisik emas merupakan fitur dari fitur e-mas apabila nasabah melakukan permintaaan untuk mengambil fisik emas yang dimiliki nasabah.


6. Pada Fitur e-mas:

  • a. Fisik emas yang diperjualbelikan merupakan emas milik Bank dan tersedia dalam jumlah yang cukup untuk transaksi beli emas Nasabah;
  • b. Nasabah memperoleh hak atas emas sesuai dengan jumlah dan pembayaran yang dilakukan ketika proses beli emas;
  • c. Fisik emas yang telah dibeli Nasabah akan disimpan oleh Bank sesuai ketentuan yang berlaku di Bank;
  • d. Bank tidak akan melakukan pengalihan hak atas kepemilikan emas Nasabah kepada pihak lain;
  • e. Nasabah dapat melakukan pengambilan fisik emas dengan jumlah minimal tertentu sebagaimana diatur pada butir F.5 pada Syarat Ketentuan Khusus Pembukaan e-mas.
  • f. Bank memastikan pencatatan saldo emas milik Nasabah yang dapat dilihat pada BSI Mobile. Jika terdapat ketidaksesuaian antara saldo emas milik Nasabah yang tercatat pada BSI Mobile dengan apa yang dicatat oleh Nasabah, maka Nasabah dapat menyampaikan perbedaan tersebut kepada Bank melalui email untuk ditindaklanjuti

7. Bank dan Nasabah telah menandatangani dan menyepakati ketentuan dan Syarat Umum Pembukaan Rekening yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan e-mas ini.

8. Sebelum syarat dan ketentuan e-mas ini ditandatangani oleh Nasabah, Nasabah mengakui dengan sebenarnya bahwa Nasabah telah membaca dengan cermat seluruh isi syarat dan ketentuan e-mas berikut Syarat-syarat Umum Pembukaan Rekening serta semua surat dan/atau dokumen yang menjadi lampiran syarat dan ketentuan e-mas ini, sehingga Nasabah memahami sepenuhnya segala yang akan menjadi akibat hukum setelah Nasabah menandatangani syarat dan ketentuan e-mas ini.


B.  PEMBUKAAN REKENING EMAS

  1. Pada pembukaan rekening emas, Nasabah diberikan pilihan untuk melakukan registrasi data NPWP, data tersebut memiliki dampak pada besar pajak yang dikenakan dalam melakukan transaksi beli atau jual emas.
  2. Data NPWP Nasabah yang telah terverifikasi oleh Bank tidak dapat dihilangkan/dihapus/diubah.
  3.  Ketika melakukan pembukaan rekening, Nasabah harus melakukan transaksi beli emas sebagai setoran awal dengan minimal sebesar 0,1 gram (atau sesuai ketentuan yang berlaku di Bank) dan menentukan Rekening Tabungan sebagai rekening pembayaran pembelian emas, biaya administrasi, dan pajak. Dengan ini Nasabah memberikan hak dan kuasa kepada Bank untuk melakukan pendebetan atas rekening tersebut secara autodebet untuk pembayaran pembelian emas, biaya administrasi, dan pajak.
  4.  Biaya administrasi akan dikenakan sebesar Rp24.000,-/tahun dan pembayaran dilakukan ketika pembukaan rekening emas.
  5. Setelah pembukaan rekening emas dilakukan, Nasabah akan memiliki nomor rekening emas.
  6. Apabila Nasabah melakukan penutupan rekening emas sebelum masa 1 tahun, biaya administrasi yang telah dibayarkan oleh Nasabah di awal pembentukan rekening emas tersebut dalam butir 5 di atas, tidak dapat dikembalikan kepada Nasabah.
  7. Apabila dalam Rekening Tabungan Nasabah yang ditunjuk Nasabah tidak terdapat saldo yang mencukupi untuk pembayaran biaya administrasi pada tahun berjalan, maka Bank memberikan tenggat waktu hingga 2 (dua) bulan berikutnya. Jika setelah 2 (dua) bulan dimaksud tetap tidak tersedia dana pembayaran biaya administrasi pada Rekening Tabungan, biaya administrasi tersebut akan menjadi hutang Nasabah yang harus dibayar oleh Nasabah pada saat akan melakukan transaksi pada fitur e-mas. Selama Nasabah belum melunasi biaya administrasi dimaksud, Nasabah tidak dapat melakukan transaksi e-mas, kecuali hanya untuk penutupan rekening emas dengan memperhitungkan biaya administrasi yang tertunggak.
  8. Saldo minimum pada rekening emas Nasabah sebesar 0,1 gram atau sesuai ketentuan atau sesuai yang berlaku di Bank yang akan diberitahukan sebelumnya kepada Nasabah.
  9. Nasabah yang memiliki dan melakukan registrasi NPWP serta terverifikasi pada sistem Bank akan dikenakan pajak (PPH 22) sebesar 0,45% dari total harga beli. Sedangkan bagi Nasabah yang tidak memiliki/tidak melengkapi/melakukan registrasi data NPWP dikenakan pajak (PPH 22) sebesar 0,9% dari total harga beli.    
  10. Jika Nasabah melakukan registrasi data NPWP dan sedang dalam proses verifikasi oleh petugas Bank, maka untuk tahap setoran awal emas, Nasabah akan dikenakan pajak sebesar 0.9% dari total beli emas terlebih dahulu. Jika proses verifikasi NPWP telah selesai dilakukan dan NPWP Nasabah terverifikasi maka dana Nasabah akan dikembalikan oleh Bank sebesar selisih dana pembayaran pajak Nasabah yaitu 0.45% atau sebesar ketentuan Perpajakan (PPH 22) yang berlaku.
  11. Khusus untuk setoran awal pada transaksi Pembukaan Rekening tersebut, apabila NPWP Nasabah dinyatakan tidak terverifikasi pada saat registrasi awal, maka Nasabah tetap dikenakan pajak sebesar 0,9% dari total harga beli dan tidak akan dilakukan reverse selisih dana pembayaran pajak.  
  12. Nasabah dikenakan biaya administrasi fitur e-mas yang dengan sistem autodebet sebagaimana diatur dalam butir B.4 di atas
  13. Saldo emas Nasabah tertera pada halaman awal fitur e-mas pada BSI Mobile.


C. TRANSAKSI BELI EMAS

  1. Nasabah melakukan transaksi beli emas dengan menggunakan BSI Mobile.
  2. Pendebetan dana pembelian emas akan bersumber dari Rekening Tabungan yang ditunjuk Nasabah.
  3. Apabila dana dalam Rekening Tabungan tidak mencukupi untuk pembayaran harga emas, biaya administrasi dan/atau pajak, maka transaksi tidak dapat dilanjutkan.
  4. Beli emas dilakukan dengan ketentuan minimal transaksi pembelian sebesar 0.05 gram dengan konversi Rupiah setara harga beli emas yang berlaku saat itu dan maksimal sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) atau sesuai ketentuan yang berlaku di Bank, ketentuan tersebut akan diberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah melalui media apapun yang dianggap baik oleh Bank.
  5. Harga beli emas bagi Nasabah mengacu pada Informasi harga beli emas pada saat transaksi yang tertera pada tampilan beranda e-mas di BSI Mobile. Harga beli emas dapat berubah sewaktu-waktu.
  6. Proses beli emas yang telah dilakukan tidak dapat dibatalkan.
  7. Pada transaksi beli emas, Nasabah yang telah melakukan registrasi NPWP dan terverifikasi pada sistem Bank dikenakan pajak (PPH 22) sebesar 0,45% dari total harga beli. Sedangkan bagi Nasabah yang tidak memiliki/tidak melengkapi/tidak melakukan registrasi data NPWP dikenakan pajak (PPH 22) sebesar 0,9% dari total harga beli.
  8. Setiap transaksi beli emas yang berhasil akan tercatat di dalam rekening emas Nasabah pada BSI Mobile.


D. TRANSAKSI JUAL EMAS

  1. Nasabah dapat melakukan transaksi jual emas dengan menggunakan BSI Mobile.
  2. Pengkreditan dana hasil penjualan emas akan dikredit ke Rekening Tabungan yang ditunjuk Nasabah.
  3. Transaksi jual emas Nasabah dapat dihentikan oleh Bank apabila persediaan emas Bank mencapai limit maksimal. Untuk itu, Nasabah dapat melakukan transaksi jual emas kembali pada hari kerja berikutnya.
  4. Jual emas dilakukan dengan ketentuan minimal transaksi penjualan sebesar 1 gram dan maksimal 100 gram atau sesuai ketentuan yang berlaku di Bank, ketentuan tersebut akan diberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah melalui media apapun yang dianggap baik oleh Bank.
  5. Harga Jual emas mengacu pada Informasi harga jual emas pada saat transaksi yang tertera pada tampilan beranda e-mas di BSI Mobile. Harga jual emas dapat berubah sewaktu-waktu.
  6. Pada transaksi jual, Nasabah yang telah melakukan registrasi NPWP dan terverifikasi pada sistem Bank dikenakan pajak (PPH 22) sebesar 1,5% dari total harga jual emas untuk nominal jual lebih dari Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Sedangkan bagi Nasabah yang tidak memiliki/tidak melengkapi/ tidak melakukan registrasi data NPWP akan dikenakan pajak (PPH 22) sebesar 3% dari total harga jual untuk nominal jual lebih dari Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  7. Setiap transaksi jual emas yang berhasil akan tercatat di dalam rekening emas Nasabah pada BSI Mobile.


E. TRANSAKSI TRANSFER EMAS

  1. Nasabah dapat melakukan transaksi transfer emas dengan menggunakan BSI Mobile.
  2. Transaksi ini hanya dapat dilakukan antar Nasabah yang memiliki rekening emas.
  3. Minimal transaksi transfer adalah sebesar 0,1 gram dan maksimal 100 gram atau sesuai ketentuan yang berlaku di Bank, perubahan ketentuan tersebut akan diberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah melalui media apapun yang dianggap baik oleh Bank.
  4.  Proses pemindahan saldo rekening emas Nasabah berlangsung secara real time.
  5. Setiap transaksi transfer emas yang berhasil akan tercatat di dalam rekening emas Nasabah pada BSI Mobile.


F. TRANSAKSI TARIK FISIK EMAS

  1. Nasabah dapat melakukan permintaan tarik fisik emas melalui BSI Mobile.
  2. Pengambilan fisik emas dapat dilakukan di Kantor Cabang Bank pada hari dan jam kerja dengan ketentuan yang diatur oleh Bank.
  3. Nasabah wajib menunjukkan kartu identitas yang berlaku pada saat pengambilan fisik emas di Bank dan bukti resi atas transaksi tarik fisik emas.
  4.  Pengambilan fisik emas dapat diwakilkan dengan menggunakan Surat Kuasa dengan melampirkan asli kartu identitas nasabah, penerima kuasa dan bukti resi atas transaksi tarik fisik emas.
  5. Minimal tarik fisik emas adalah 2 gram sesuai dengan pecahan emas yang tersedia dan dipilih oleh nasabah.
  6. Biaya tarik fisik menjadi beban Nasabah yang didebet dari Rekening Tabungan Nasabah yang ditunjuk. Biaya tarik fisik mengacu pada tarif biaya tarik fisik emas masing-masing pecahan.
  7. Bank memberikan nomor One Time Password (selanjutnya disebut OTP) kepada Nasabah yang datang ke Kantor Cabang Bank untuk melakukan proses pengambilan fisik emas. OTP diberikan untuk satu kali transaksi. Nasabah wajib memasukkan nomor OTP melalui BSI Mobile saat pengambilan fisik emas sebagai bukti penerimaan emas
  8. Fisik emas dapat diambil atau diterima +14 (empat belas) hari kerja setelah transaksi diproses disesuaikan dengan jumlah pecahan, permintaan nasabah, dan lokasi Kantor Cabang Bank atau sesuai pemberitahuan dari Bank.
  9. Transaksi penarikan fisik emas yang sudah diproses tidak dapat dibatalkan.
  10. Nasabah akan menerima pemberitahuan melalui email dan/atau sms mengenai kesiapan fisik emas untuk diambil di Kantor Cabang Bank.
  11. Pengambilan fisik emas melebihi 5 (lima) hari kerja setelah pemberitahuan sebagaimana disebutkan pada point 10 di atas, maka Nasabah akan dikenakan biaya simpan 0.04% per hari dari nilai emas yang disimpan dikalikan dengan harga beli.


G. TRANSAKSI GADAI EMAS

  1. Nasabah dapat melakukan transaksi gadai emas dengan menggunakan BSI Mobile.
  2. Fasilitas pada transaksi gadai emas ini antara lain: pengajuan gadai emas baru, pelunasan, dan perpanjangan gadai emas.
  3. Transaksi gadai emas dapat dilakukan dengan minimal pembiayaan Qardh sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan maksimal Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan memperhitungkan portofolio seluruh fasilitas Gadai dan Cicil Emas Nasabah di Bank.
  4. Pengajuan gadai emas pada BSI Mobile ini hanya terbatas pada saldo emas yang dimiliki Nasabah pada rekening emas.
  5. Pengajuan gadai emas dapat dilakukan Nasabah dengan memilih berat emas yang dimiliki Nasabah, maupun besarnya dana yang akan diperoleh Nasabah dari hasil gadai emas yang dilakukan, sebagai nilai pengajuan gadai emas
  6. Besarnya gadai emas berdasarkan nilai emas di hari transaksi, terhadap berat emas yang digadai dan mengacu pada Harga Dasar Emas (HDE) yang dikeluarkan Pawning Group Bank Syariah Indonesia sebagaimana tercantum (diumumkan) pada halaman menu gadai emas BSI Mobile dengan akseptasi pembiayaan gadai adalah sebesar 95% dari nilai taksiran emas.
  7. Atas gadai emas yang dilakukan, Nasabah akan dikenakan biaya administrasi pencairan gadai emas dan ujroh atas penitipan emas selama jangka waktu pembiayaan gadai emas berlangsung.
  8. Jangka waktu pembiayaan gadai emas adalah selama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang.
  9. Nasabah bersedia, memahami risiko dan dengan ini menyetujui untuk dapat dilakukan perpanjangan gadai emas dilakukan secara otomatis atau manual sebagaimana diatur pada butir G.10 dan G.11 di bawah ini dan dengan mendapatkan terlebih dahulu notifikasi pemberitahuan kepada Nasabah yang diatur pada butir G.17.
  10. Perpanjangan gadai dilakukan secara otomatis jika sebelum tanggal jatuh tempo, Nasabah telah menyediakan saldo di Rekening Tabungan rupiahnya untuk pembayaran biaya administrasi perpanjangan gadai, ujroh penitipan emas, dan penurunan pokok gadai emas jika HDE pada saat jatuh tempo turun dibandingkan HDE pada saat Nasabah mengajukan gadai emas.
  11. Perpanjangan gadai dilakukan secara manual jika saldo di Rekening Tabungan rupiah Nasabah untuk pembayaran biaya administrasi perpanjangan emas, ujroh penitipan emas, penurunan pokok gadai emas karena HDE (jika ada) tidak tersedia pada tanggal jatuh tempo dan baru tersedia pada saat atau maksimal H+3 dari tanggal jatuh tempo.
  12. Perpanjangan gadai emas secara manual dilakukan dengan cara memilih menu perpanjangan gadai emas yang terdapat pada fitur e-mas BSI Mobile.
  13. Apabila Nasabah mengajukan perpanjangan Gadai Emas, dan saat itu terjadi penurunan harga emas di pasar dimana menyebabkan turunnya HDE, maka Nasabah harus melakukan:

  • a. Melakukan pembayaran/pelunasan sebagian atas kelebihan nilai Qardh yang telah diberikan Bank disebabkan perubahan harga yang mengakibatkan perubahan nominal Qardh.
  • b. Menyetujui nilai Gadai Emas sesuai dengan nilai harga emas pada saat Perpanjangan diajukan.
  • c. Menyetujui dan bersedia menerima perubahan biaya titipan atau Ujroh.

14.  Pelunasan gadai emas dilakukan oleh Nasabah dengan mengajukan permohonan pelunasan yang terdapat pada fitur e-mas BSI Mobile.

15. Nasabah dapat melakukan pelunasan gadai emas paling cepat setelah gadai berlangsung 1 periode (”1 periode adalah 15 hari kalender”).

16.  Pelunasan dapat dilakukan setelah dana pada Rekening Tabungan rupiah Nasabah minimal dapat melunasi Gadai Emas dan ujroh penitipan emas, sebagaimana disetujui dalam Akad Ijarah.

17. Atas Gadai Emas yang dilakukannya, Nasabah akan memperoleh notifikasi melalui BSI Mobile dan email Nasabah yang terdaftar di Bank berupa:

  • a. Informasi jatuh tempo, termasuk dana yang perlu disiapkan untuk perpanjangan maupun pelunasan Gadai Emas; atau
  • b. Surat Peringatan atas keterlambatan pembayaran perpanjangan dan/atau pelunasan gadai (H+1 dari tanggal jatuh tempo).

18. Jika sampai H+3 dari tanggal jatuh tempo Nasabah tidak melakukan pelunasan maupun perpanjangan Gadai Emas, maka Nasabah secara sadar menyerahkan emas yang digadainya (”Barang Gadai”) serta  memberi kuasa kepada Bank yaitu kuasa yang tidak dapat ditarik kembali dan tidak akan berakhir karena sebab apapun termasuk sebab yang ditentukan dalam pasal 1813, 1814, 1816 KUHPerdata untuk melakukan penjualan Barang Gadai secara lelang (“Penjualan”) dengan harga atau syarat-syarat yang dianggap baik oleh Bank.

19. Hasil penjualan emas kepada Bank akan dipergunakan untuk melunasi pembiayaan Gadai Emas dan ujroh penitipan emas.

20. Apabila terdapat kelebihan dana dari hasil penjualan emas yang telah dikurangi pelunasan gadai emasnya, maka kelebihan dana tersebut menjadi hak Nasabah dan akan dikreditkan ke Rekening Tabungan Nasabah.

21. Apabila terdapat kekurangan dana dari hasil penjualan emas yang disebabkan karena penurunan HDE, maka Nasabah berkewajiban untuk melunasi kekurangan dana tersebut yang diambil dari Rekening Tabungan Nasabah. Atas hal ini, Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet sejumlah dana untuk keperluan melunasi kekurangan dana hasil penjualan emas.

22. Emas yang telah digadaikan kepada Bank tidak dapat ditransaksikan dan akan mengurangi saldo emas Nasabah pada rekening emas sampai dengan Nasabah melakukan pelunasan gadai dilakukan.

Syarat dan ketentuan Gadai Emas ini merupakan satu kesatuan dengan Akad Qardh Dengan Agunan Gadai Emas yang disetujui dan ditanda tangani secara elektronik oleh Nasabah. Jika Syarat dan Ketentuan ini mengatur ketentuan yang berbeda dari Akad Qardh Dengan Agunan Gadai Emas ini, maka syarat dan ketentuan dari Akad Qardh Dengan Agunan Gadai Emas tersebut yang akan berlaku.


H. PENUTUPAN REKENING EMAS

  1.  Nasabah dapat melakukan penutupan rekening emas melalui BSI Mobile.
  2. Nasabah yang melakukan penutupan rekening emas akan melakukan transaksi jual atas saldo gram emas miliknya dan dikenakan biaya penutupan rekening sebesar Rp 20.000,-
  3. Jika Nasabah masih memiliki emas yang digadai melalui pada fitur e-mas, penutupan rekening tidak dapat dilakukan sebelum emas yang digadai dilunasi terlebih dahulu.
  4. Setelah melakukan penutupan rekening emas, Nasabah dapat melakukan pembukaan rekening emas kembali.


I.  REKENING DORMANT

  1. Rekening Dormant adalah rekening emas yang pasif atau inactive yang tidak terdapat transaksi beli emas atau transaksi jual emas yang dilakukan oleh pemilik rekening emas dalam kurun waktu 6 (enam) bulan berturut-turut dan saldo rekening emas di bawah saldo minimum.
  2. Rekening emas yang dinyatakan sebagai rekening dormant akan ditutup secara otomatis oleh sistem dengan menjual seluruh sisa saldo emas yang tersedia kepada Bank dan dikurangi biaya penutupan rekening.


J. RISIKO REKENING EMAS

  1. Emas pada fitur e-mas ini tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  2. Terdapat risiko penundaan transaksi jual emas, jika persediaan emas pada Bank telah mencapai jumlah maksimal.
  3. Terdapat risiko penundaan transaksi beli emas, jika persediaan emas pada Bank habis atau tidak tersedia.
  4. Terdapat risiko berkurangnya nilai emas sesuai dengan harga pasar yang berlaku.
  5. Selama Nasabah belum melunasi gadai emas pada fitur e-mas, Nasabah tidak dapat melakukan penutupan rekening emas.


K. LAIN-LAIN

  1. Berdasarkan Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan, ketika gram emas telah mencapai Haul dan Nisabnya, Nasabah memiliki kewajiban untuk membayar Zakat terhadap simpanan pada rekening emas.
  2. Setiap perubahan persyaratan dan/atau ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini, mengacu pada mekanisme perubahan syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Syarat Umum Pembukaan Rekening.
  3. Hal-hal lain yang tidak diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini, akan mengacu pada Syarat Umum Pembukaan Rekening.
  4. Syarat dan Ketentuan Khusus ini telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel