Perbandingan Ciri-ciri System Kesehatan Dilihat dari Pelayanan Kesehatan Negara Indonesia dan Jepang

Menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat 1, kesehatan  merupakan hak asasi manusia dan investasi untuk keberhasilan pembangunan bangsa. Untuk itu  perlu diselenggarakan pembangunan kesehatan secara menyeluruh agar terwujud masyarakat yang sehat, mandiri dan berkeadilan. Dalam pasal 34 disebutkan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak yang salah satunya diwujudkan dengan pembangunan Puskesmas dan jaringannya.

A. Pelayanan Kesehatan Negara Indonesia
1.       Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)
Adalah bantuan dana dari pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dalam membantu pemerintahan kabupaten/kota melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) BidangKesehatan menuju  Millennium Development Goals(MDGs) dengan meningkatkan kinerja Puskesmas dan jaringannya serta  Poskesdes dan Posyandu dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan promotif dan preventif.
2.       MDGs
Millennium Development Goals (MDGs) adalah komitmen global untuk mengupayakan pencapaian delapan tujuan bersama pada tahun 2015.
3.       SPM Bidang Kesehatan
Standar Pelayanan Minimal  (SPM)  Bidang Kesehatan adalah tolok ukur kinerja pelayanan kesehatan yang diselenggarakan pemerintah daerah kabupaten/kota.
4.       Upaya Kesehatan Preventif
Adalah  suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.
5.       Upaya Kesehatan Promotif
Adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat melalui pembelajaran dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat, agar mereka dapat menolong dirinya sendiri, serta mengembangkan kegiatan yang bersumber daya masyarakat sesuai sosial budaya
setempat dan didukung oleh kebijakan publik yang berwawasan kesehatan.
6.       Tugas Pembantuan
Adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
7.       Dana Tugas Pembantuan
Adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.
8.       Bahan Kontak
Adalah bahan yang dipakai sebagai pendekatan pengenalan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) pada masyarakat khususnya  untuk komunitas adat terpencil atau masyarakat terasing, contoh: pemberian sabun, pasta gigi, sikat gigi, handuk kecil.
9.       Belanja Barang
Adalah pengeluaran  untuk menampung pembelian alat tulis kantor (ATK) dan penggandaan, pembelian konsumsi rapat,  biaya transportasi,  pembelian bahan kontak dan pemeliharaan ringan.
10.   Biaya Transportasi
Adalah biaya yang dikeluarkan untuk mencapai tempat kegiatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas dan jaringannya serta Poskesdes dan Posyandu, baik menggunakan sarana transportasi umum  atau sarana transportasi yang tersedia di wilayah tersebut ataupenggantian bahan bakar minyak atau jalan kaki ke desa yang terpencil/sangat terpencil.
11.   Pemeliharaan Ringan
Adalah pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pemeliharaan  ringan  Puskesmas dan  jaringannya, meliputi: pemeliharaan ringan alat kesehatan Puskesmas, sarana sanitasi dan air bersih  Puskesmas, sarana instalasi listrik Puskesmas, sarana dan ruang pelayanan Puskesmas serta pembelian barang lainnya seperti seprai, ember dan sapu.
12.   Surat Pernyataan Riil
Adalah  surat  untuk bukti pengeluaran perjalanan dinas yang tidak dapat dibuktikan dengan dokumen pengeluaran/kuitansi.
13.   Uang Harian
Adalah uang yang dapat digunakan sebagai uang makan dan uang saku petugas.
14.   Uang Penginapan
Adalah biaya yang  diperlukan untuk mengganti biaya menginap di penginapan ataupun rumah penduduk dalam rangka melakukan kegiatan ke desa terpencil/sulit dijangkau.

      B. Pelayanan Kesehatan Negara Jepang
            Secara keseluruhan di Jepang pelayanan kesehatan sangat baik, namun demikian janganlah kaget bila si pasien harus membayar kepada rumah sakit yang melayani kesehatan itu dengan sangat mahal. Hal ini tentunya apabila si pasien tidak mempunyai asuransi, Untuk mengurangi beban pembayaran kesehatan yang sangat mahal itu, di Jepang tiap anggota keluarga sangat dianjurkan untuk masuk asuransi. Pemerintah akan menjamin sepenuhnya bila si pasien sakit tetapi mempunyai asuransi, untuk dilayani dengan sebaik-baiknya di rumah sakit tanpa si pasien harus memikirkan pembayaran yang sangat mahal.
                Demikian pula bagi mahasiswa asing untuk masuk asuransi ini sangat dianjurkan terutama untuk mahasiswa yang membawa keluarga. Untuk mahasiswa asing ini meskipun telah memperoleh asuransi dari Monbukagakusho sebaiknya yang bersangkutan masuk lagi ke dalam asuransi yang lain seperti misalnya Asuransi Penduduk (Kokumin Hoken).
                Asuransi dari Monbukagakusho hanya berlaku bagi yang belajar saja, tidak termasuk untuk keluarga. Untuk pembayaran kokumin hoken di kota memang jauh lebih mahal bila dibandingkan dengan di daerah. Sebagai contoh, pembayaran kokumin hoken bagi mereka yang tinggal di kota Kyoto adalah sekitar ¥ 40.000 per tahun per orang, sedangkan di daerah hanya sekitar ¥ 24.000 per tahun per keluarga. Jumlah keluarga yang diasuransikan di sini adalah untuk kepala keluarga, istri ditambah maksimum dua orang anak. Pembayaran asuransi ini dilakukan dengan dicicil setiap dua bulan.
1.       Keuntungan Mempunyai “Kokumin Hoken”.
             Asuransi dari Monbukagakusho meskipun bisa di klaim tetapi uang penggantinya, sebanyak lebih kurang 80% akan diberikan setelah 1-2 bulan kemudian. Hal ini membawa konsekuensi terhadap para mahasiswa bahwa untuk setiap berobat harus membayar dulu dari uang sendiri. Padahal sekali berobat di Jepang, untuk penyakit flu saja misalnya, tidak kurang dari ¥ 10.000 sedangkan kalau mempunyai kokumin hoken hanya membayar sekitar ¥ 1.000. Uang pembayaran untuk berobat berdasarkan kokumin hoken ini bisa diklaim kembali kepada asuransi dari Monbukagakusho. Dengan demikian dari yang seharusnya membayar ¥ 10.000 pada akhir si mahasiswa secara riil hanya membayar ¥ 200. Penggantian biaya pengobatan bagi mahasiswa asing diberikan apabila mereka mengikuti National Health Insurance dan telah mendaftarkan diri ke AIEJ melalui bagian mahasiswa asing di perguruan tinggi masing-masing.
2.       Hal-hal yang tidak dapat diklaim dalam Sistem Asuransi di Jepang.
              Di negara yang sudah maju, termasuk, termasuk Jepang, tidak semua pembayaran untuk berobat dapat diklaim kepada Asuransi. Seperti misalnya biaya untuk berobat pada waktu hamil, berobat untuk keperluan kecantikan, mengganti dua gigi yang paling depan (gigi seri), dan frame untuk kacamata jangan sekali-kali diklaim asuransi.
3.       Pencegahan Penyakit.
         Para mahasiswa yang belajar di luar negeri tentunya mempunyai tujuan untuk memperdalam ilmu di bidang keahliannya. Karena mempunyai tujuan ini maka para mahasiswa perlu melakukan pencegahan penyakit secara dini sebab bila sekali terkena penyakit berat sudah barang tentu akan mengganggu di dalam program studinya. Dari pengalaman mahasiswa Jepang sendiri, salah satu pencegahan terhadap penyakit ini dilakukan berdasarkan disiplin terhadap waktu makan. Pada umumnya orang Jepang berpendapat bahwa makan itu jangan karena lapar tetapi karena suatu keharusan. Jadi disiplin terhadap waktu makan harus tetap dipertahankan. Seperti diketahui di negara-negara sub tropis yang mempunyai 4 musim. Adanya perubahan iklim ini sering mengakibatkan para mahasiswa dari daerah tropis beserta keluarganya mengalami stress, dan tidak jarang di antara anggota keluarga mahasiswa tersebut ada yang sampai mengalami sakit cukup berat. Keadaan ini sebenarnya bisa diatasi bila makan dari makanan yang cukup bergizi secara terus diusahakan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel