Makalah Politik dan Kekuasaan Negara

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Menguraikan konsep kekuasaan politik kita perlu melihat pada kedua elemennya, yakni kekuasaan dari akar kata kuasa dan politik yang berasal dari bahasa Yunani Politeia (berarti kiat memimpin kota (polis)). Sedangkan kuasa dan kekuasaan kerap dikaitkan dengan kemampuan untuk membuat gerak yang tanpa kehadiran kuasa (kekuasaan) tidak akan terjadi, misalnya kita bisa menyuruh adik kita berdiri yang tak akan dia lakukan tanpa perintah kita (untuk saat itu) maka kita memiliki kekuasaan atas adik kita. Kekuasaan politik dengan demikian adalah kemampuan untuk membuat masyarakat dan negara membuat keputusan yang tanpa kehadiran kekuasaan tersebut tidak akan dibuat oleh mereka.
Bila seseorang, suatu organisasi, atau suatu partai politik bisa mengorganisasi sehingga berbagai badan negara yang relevan misalnya membuat aturan yang melarang atau mewajibkan suatu hal atau perkara maka mereka mempunyai kekuasaan politik.
Variasi yang dekat dari kekuasaan politik adalah kewenangan (authority), kemampuan untuk membuat orang lain melakukan suatu hal dengan dasar hukum atau mandat yang diperoleh dari suatu kuasa. Seorang polisi yang bisa menghentian mobil di jalan tidak berarti dia memiliki kekuasaan tetapi dia memiliki kewenangan yang diperolehnya dari UU Lalu Lintas, sehingga bila seorang pemegang kewenangan melaksankan kewenangannya tidak sesuai dengan mandat peraturan yang ia jalankan maka dia telah menyalahgunakan wewenangnya, dan untuk itu dia bisa dituntut dan dikenakan sanksi.
Sedangkan kekuasaan politik, tidak berdasar dari UU tetapi harus dilakukan dalam kerangka hukum yang berlaku sehingga bisa tetap menjadi penggunaan kekuasaan yang konstitusional.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Hubungan Antara Politik, Kekuasaan, dan Negara
Hubungan antara politik, kekuasaan, dan negara tentunya akan sangat berkaitan erat karena memang ketiga itu adalah satu komponen yang saling berhubungan erat. Semua komponen ini akan sangat menentukan bagaimana keadaan dari negara dan juga rakyat dari negara tersebut.

1.      Politik
Pengertian politik saat ini banyak sekali dihubungkan dengan kekuasaan dan bahkan pengertian inilah yang banyak dimengerti oleh kebanyakan orang termasuk oleh para pelaku politik itu sendiri. Siapa saja yang terjun di dalam dunia politik tentunya adalah siapa saja yang menginginkan dirinya untuk dapat memperoleh kekuasaan. Kekuasaan yang dimaksudkan di dalam penjalanan politik ini adalah kekuasaan yang ada di dalam negara. Karena dengan memperoleh kekuasaan di dalam negara, maka akan mampu untuk memengaruhi atau memberikan warna dalam sistem pemerintahan sebuah negara. Jadi, dengan ini, maka akan dapat kita lihat bagaimana eratnya hubungan antara kedga komponen ini, yaitu politik, kekuasaan, dan juga negara. Hanya saja ini adalah hubungan yang banyak terjadi dan ada di dalam sistem pemerintahan saat ini di mana semuanya menerapkan sistem sekuler.
Sedangkan di dalam pengerdan yang lairr, politik yang dimaksudkan tidak semata adalah untuk mendapatkan kekuasaan di dalam negara. Politik dimaksudkan untuk melakukan peng-urusan terhadap segala urusan yang dimiliki oleh rakyat, sehingga dengan menerapkan pengerdan ini, maka siapa saja yang berada di dalam lingkungan politik ini akan memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk meng-urusi segala urusan rakyat. I a tak lagi menjadi sosok yang seakan berada di singgasana kekuasaan, namun menjadi pelayan akan segala urusan yang dimiliki oleh rakyat.
Namun, pengertian ini tak banyak disadari atau dipahami oleh kebanyakan dari pelaku politik itu sendiri dan juga bahkan oleh rakyat itu sendiri. Yang ada di dalam pikiran mereka adalah bagaimana melakukan politik untuk mendapatkan kekuasaan negara. Setelahnya, yang menjadi tujuan utama adalah untuk mengedepankan kepentingan pribadi dan melupakan kepentingan dari rakyat yang telah memilih mereka. Itulah yang ada di dalam hubungan antara kekuasaan, dan negara saat ini.

B.     Pengertian Politik
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:

·         politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
·         politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan Negara
·         politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
·         politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.
Pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik adalah usaha untuk menekankan peraturan-peraturan yang dapat diterima baik oleh sebagian besar orang, untuk membawa masyarakat kearah kehidupan bersama yang lebih harmonis. Usaha mencapai the good life ini menyangkut berbagai macam kegiatan yang antara lain menyangkut proses penentuan tujuan dari system, serta cara-cara melaksanakan tujuan itu. Masyarakat mengambil keputusan mengenai apakah yang menjadi tujuan dari system politik itu dan hal ini menyankut pilihan antara beberapa alternative serta urutan prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan itu.
Untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan alokasi (allocation) dari sumber daya alam. Perlu dimiliki kekuasaan (power) serta wewenang (authority). Kekuasaan ini diperlukan baik untuk membina kerja sama maupun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses ini. Cara-cara yang dipakainya dapat bersifat persuasi dan jika perlu bersifat paksaan. Tanpa paksaan, kebijakan ini hanya merupakan perumusan keinginan belaka.
Akan tetapi kegiatan-kegiatan ini dapat menimbulkan konflik karena nilai-nilai (baik yang materiil maupun yang mental) yang dikejar biasanya langka sifatnya. Di pihak lain, di Negara demokrasi, kegiatan ini juga memerlukan kerja sama karena kehidupan manusia bersifat kolektif. Dalam rangka ini politik pada dasarrnya dapat dilihat sebagai usaha penyelesaian konflik.
Tetapi tidak dapat disangkal bahwa dalam pelaksanaannya kegiatan politik, di samping segi-segi yang baik, juga mencakup segi-segi negative. Hal ini disebabkan karena politik mencerminkan tabiat manusia, baik nalurinya yang baik maupun nalurinya yang buruk. Perasaan manusia yang beraneka ragam sifatnya, sangat mendalam dan sering saling bertentangan, mencakup rasa cinta,benci, setia, bangga, malu dan amarah. Tidak heran jika dalam realitas sehari-hari kita acapkali berhadapan dengan banyak kegiatan yang tidak terpuji. Singkatnya politik adalah perebutan kuasa, takhta dan harta.
Joyce Mitchell, dalam bukunya Political Analysis and Public Policy mengatakan: “Politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijakan umum untuk masyarakat seluruhnya.
Harrold D Laswell dalam buku Who Gets What, When, How mengatakan “Politik adalah masalah siapa mendapat apa, kapan dan bagaimana” Roger F. Soltau, dalam bukunya Introduction to politics mengatakan: “ Ilmu politik mempelajari Negara, tujuan-tujuan Negara dan lembaga yang akan melaksanakan tujuan-tujuan itu, hubungan antara Negara dengan warganya serta hubungan antarnegara.
W.A Robson dalam The University Teaching of Social Sciences, mengatakan :”Ilmu politik mempelajari kekuasaan dalam masyarakat, yaitu sifat hakiki dasar, proses-proses, ruang lingkup dan hasil-hasil. Fokus perhatian seorang sarjana politik tertuju pada perjuangan untuk mempertahankan kekuasaan, melaksanakan kekuasaan atau pengaruh atas orang lain, atau menentang pelaksanaan kekuasaan itu.

C.    Negara dan kekuasan
Negara, menurut Prof. Miriam Budiardjo, adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Bisa dikatakan bahwa Negara adalah bentuk yang paling modern dari kehendak manusia untuk hidup bersama, setelah sebelumnya antara manusia satu dengan yang lainnya seolah seperti serigala terhadap mangsanya, saling membunuh (homo homini lupus).
Berbicara tentang Negara sepertinya tidak akan bisa dilepaskan dari pembicaraan tentang kekuasaan, karena kekuasaan adalah fungsi dari keberadaan sebuah negara. Kekuasaan sendiri bisa didefinisikan sebagai kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi perilaku seseorang atau kelompok lain, sesuai dengan keinginan pelaku (Prof. Miriamm Budiardjo)
Kekuasaan adalah fungsi dari keberadaan sebuah negara, bahkan negara itu sendiri adalah bentuk lain dari kekuasaan, Thomas Hobbes (1588-1679) bahkan memandang kekuasaan negara dengan sangat ekstrim, ketika menyebut Negara ideal itu dengan sebutan Leviathan (Leviathan sendiri sebenarnya gambaran tentang monster laut dalam legenda yahudi kuno) sebuah simbol bahwa negara harus mempunyai kekuasaan yang luas dalam mengatur masyarakat. Kekuasaan sendiri menurut John Locke (1975), hadir dari upaya individu menyatukan visi mereka dalam sebuah komunitas. Visi tersebut lahir dari rangkaian refleksi dan kesadaran atas hakikat dirinya sendiri sebagai makhluk yang rasional.
Negara adalah sebuah organisasi, bentuk lain dari kekuasaan, karena itu akan ada individu atau sekelompok individu yang akan memimpin organisasi tersebut, dengan kata lain juga akan memegang, menjalankan dan menggunakan kekuasaan tersebut kepada anggota organisasi yang lain, dalam hal ini adalah masyarakat, dengan tujuan untuk memastikan tujuan dari negara itu tercapai.
Nah, individu atau sekelompok individu yang memegang kekuasaan dari sebuah negara itu kita sebut dengan penguasa atau dengan kata lain adalah pemerintah. Sumber kekuasaan sendiri dalam sebuah negara akan menentukan corak dan model kekuasaan yang akan dijalankan. Kekuasaan yang bersumber dari sebuah otoritas, biasanya adalah keluarga atau keturunan, akan memberikan kekuasaan yang mutlak kepada seorang penguasa (pemerintah), kekuasaan yang mutlak ini bisa dan biasanya menjadi cikal bakal kekuasaan yang absolut atau otoriter.
Sedang kekuasaan yang berasal dari rakyat (misalnya melalui pemilihan) adalah kekuasaan yang kompromistis (ada distribusi dan pembagian kekuasaan, dsb). Penyimpangan kekuasaan yang dilakukan oleh penguasa (pemerintah) bisa berasal dari kekuasaan atau pemerintahan yang otoriter, bahkan juga kekuasaan atau pemerintahan demokratis yang kompromistis.
Pemerintahan dalam definisi Rousseau adalah suatu badan perantara yang dibentuk antara warga negara dan kedaulatan tertinggi demi terjalinnya komunikasi timbal balik

D.    Masyarakat Dan Politik
1.      Hubungan Masyarakat dan Politik
Dalam kerangka dimensi-dimensi sosial masyarakat, akan 1! selalu terkait dengan politik. Dimensi politik dalam masyarakat, menurut Franz Magnis Suseno (1991) nkan mencakup lingkaran-lingkaran kelembagaan hukum dan negara serta sistem-sistem  nilai dan ideologi-ideologi  yang  memberikan  legitimasi ” kepadanya.”    
Sepintas lalu, pernyataan di atas memberikan alasan kemustahilan jika masyarakat terpisah dengan politik. Politik dan ” masyarakat, atau sebaliknya, adalah dua sisi mata uang; kendati saling berbeda titik tekannya namun ia tak mungkin terpisahkan ” dalam realitas sosialnya, baik untuk jangka pendek maupun untuk 1 jangka panjang, baik pada lingkup individu maupun kelompok.
Menurut Deliar Noer terdapat hubungan masyarakat dengan  politik pada aspek kekuasaan. la menegaskan bahwa prasyarat “; adanya kekuasaan ditengah masyarakat kecuali adanya masyarakat yang menguasai pada satu pihak dan adanya ” masyarakat yang dikuasai pada pihak lain. Suatu pengaruh atau ” wibawa seseorang yang menguasai dibentuk dan diberikan oleh orang-orang yang dikuasainya.
Pendapat di atas menggambarkan hubungan masyarakat I dengan politik pada aspek kekuasaan. la menegaskan bahwa prasyarat adanya kekuasaan ditengah masyarakat kecuali adanya : masyarakat yang menguasai pada satu pihak dan adanya masyarakat yang dikuasai pada pihak lain. Suatu pengaruh atau wibawa seseorang yang menguasai dibentuk dan diberikan oleh , orang-orang yang dikuasainya.
Pengertian di atas tidak semata merujuk kepada masyarakat modern, melainkan menunjukkan pula kepada masyarakat tradisional yang telah terjadi secara turun-temurun sepanjang sejarah kehidupan manusia. Hubungan itu tentu pula berada dalam unit yang sekecil-kecilnya, seperti kita kenal dalam Islam bahwa apabila ada tiga orang bepergian maka hendaklah ditunjuk salah satunya jadi pemimpin. Cerminan doktrinal Islam tersebut merefleksi kepada apa yang disebut pemimpin keluarga, pemimpin Rukun Tetangga, begitu seterusnya sampai kita jumpai pemimpin negara.
Hubungan masyarakat dan politik dilihat dari kegunaannva memiliki makna pengaturan. Seperti disebut oleh Franz Magnis Suseno (1991 : 20), hubungan itu mempunyai dua sesi fundamental. Pertama, manusia adalah makhluk yang tahu dan mau. Kedua, makhluk yang selalu ingin mengambil tindakan. Dalam upaya pengaturan hasrat (tahu, mau dan tindakan) itu diperlukan suatu lembaga pengaturan dengan jenisnya yang bermacam-macam : ada yang disebut kerajaan, negara, kabilah dan lain sebagainya.
Apa yang ditegaskan Suseno itu mencirikan suatu hubungan masyarakat dan politik ke dalam bentuk, singkatnya adalah negara.’ Dengan adanya negara menunjukkan adanya keterikatan seseorang pada peraturan-peraturan yang berlaku, peraturan-peraturan secara umum maupun secara khusus. Undang-undang perpajakan, penghasilan, undang-undang tentang organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan; undang-undang larangan terhadap berdirinya partai komunis; dan lain sebagainya merupakan aturan-aturan yang muncul dari rahim negara (dibuat oleh pemerintah) untuk menciptakan tertib berpolitik di antara masyarakat dari lapisan yang terendah-rendahnya kepada lapisan yang setingi-tingginya.

2.      Peranan Negara Dalam Masyarakat
Secara deskriptif Soemarsaid Moertono (1985) melukiskan peranan negara dalam masyarakat, sebagai berikut.“Tak ada ruang bagi penyesuaian sekehendak hati maupun timbal balik atau suatu perdamaian/kerukunan dan mencocokkan yang menyenangkan; sebaliknya, alam semesta diatur dengan ketentuan-ketentuan yang keras dan tegar tanpa   ampun.  Penyimpangan  dari  padanya  akan menimbulkan serangkaian reaksi yang mungkin sampai kepada hal-hal yang mencelakakan. Dan sini jarak sudah pendek sekali untuk sampai pada keyakinan akan berlakunya nasib. Karena itulah orang jawa tidak akan menganggap negara telah memenuhi kewajiban-kewajibannya bila ia tidak mendorong   suatu   kententraman   batiniah   (tentrem, kedamaian dan ketenangan hati) maupun mewujudkan tata tertib formal seperti peraturan negara.”
Kutipan di atas menunjukkan, bahwa politik (negara) selalu berhuhungan dengan masyarakat dalam pengertiannya yang amat kompleks dan menveluruh. la tidak hanya berhubungan dengan pengtituran-pengaturan yang sifatnva profan (nampak), bahkan persoalan ketentraman dan kedamaian batiniah sekiilipun sepenuhnya merupakan tanggung jawab negara. Kendati yang dicontohkan dalam kutipan di atas adalah masyarakat Jawa, namun negara-negara tradisional dan modern dimanapun lebih kurang akan memiliki hubungan yang sama; bahwa demikian kompleksnva hubungan negara (politik) dengan masyarakat.
Dengan kata lain, setiap anggota masyarakat tidak dapat melepaskan diri dari ikatan-ikatan peraturan-peraturan yang diadakan oleh negara. Secara umum juga dapat dikatakan bahwa seseorang jelas-jelas tidak dapat menghindarkan dari hidup bernegara. Sebab, jangankan masih hidup, ketika ia meninggal saja ia tetap berhubungan dengan negara, yakni dengan izin penguburannva misiilnya. Inilah yang menunjukkan pentingnya negara yang terkadang dapat lebih besar hubungannya ketimbang peran organisasi subordinatnva seperti perkumpulan olahraga atau organisasi politik (partai) dan organisasi kemasyarakatan. Eratnya hubungan masyarakat dan politik, juga digambarkan oleh Stevan Lukes (dalam Miller & Seidcntof, e.d., 1986) sebagai ‘berikut.“
Mengapakah seseorang harus membentuk suatu ikatan terhadap aparat administratif yang memonopoli kekuasaan sah dalam wilayah tertentu? Simbol-simbol seperti akan bersatu dalam kehidupan hanya apabila mereka menjadi simbol-simbol negara; yang penting bukanlah mesin pemerintahan melainkan bahwa orang harus mempunyai rasa untuk berbagi nasib politik dengan orang lainnya, suatu keinginan untuk bersatu dengan mereka secara politis dalam suatu negara dan kesiapan untuk terikat pada tindakan politik bersama.” llustrasi tersebut menjelaskan bahwa hubungan politik dan masyarakat sangat berarti untuk terdapatnya masyarakat bersatu serta agar masyarakat memiliki identitas diri yang mendorong rasa memiliki terhadap identitas bersamanya itu (nasionalisme) Secara sederhana hubungan itu dapat dirinci sebagai berikut:
1.      Sebagai simbol kebersamaan
2.      Sebagai wujud identitas bersama
3.      Sebagai wahana tumbuhnva perasaan dan senasib
4.      Sebagai wahana ikatan dalam bertindak.
Maka politik, dalam kerangka kecil maupun besar akan mengarahkan fungsi-fungsi hubungan antara anggota masyarakat sehingga setiap diri masyarakat selalu mendapatkan kesempatan, peluang, wadah aktualitas, pengaturan dan penerbitan. Bahwii secara ekstrim, melalui hubungan masvarakat dan politik dapat menimbulkan suatu permusuhan dan peperangan andai hubungan itu dilepaskan dari kerangka-kerangka nilai  yang berlaku di tengah masvarakat.
Perang dunia I dan dunia II yang disusul dengan Perang dingin ( Ketegangan hubungan antara kekuatan liberal dan komunis ) sesungguhnya merupakan refleksi hubungan masyarakat (dunia) dengan politik. Tetapi politik tersebut telah ternodai oleh lepasnya ikatan-ikatan moral dan telah lepas dari substansi politik dalam fungsinya untuk tertib bermasvaraka.t, sehingga politik pada akhirnya berekses pada pemusnahan suatu masvarakat oleh masyarakat yang lainnya. Namun demikian, hal ini tetap harus diakui sebaga; .r-bungan antara masyarakat dan politik, kendati pada kerangka nilai harus dipisahkan mana hubungan yang dapat dibenarkan dan mana hubungan vang tidak terpuji.
Namun seperti diungkapkan oleh Carlto • J.H. Hayes (1950: 128), untuk menghindari pertentangan nilai dalam hubungan itu, maka hubungan masyarakat dan politik dapat dirumuskan sebagai kekuatan yang memupuk simpati antar anggota masyarakat seperti pengabdian bersama, perbaikan dan pembaharuan serta rasa pembelaan kepada wilayah, kebudayaan dan kekayaan alam lingkungannya.

E.     Konsep Kekuasaan Negara
Konsep kekuasaan negara, merupakan bagian dari konsep ilmu politik dan kenegaraan. Mungkin anda telah mengetahui bahwa konsep ini merupakan salah satu bahasan inti dalam ilmu politik yang berhubungan erat dengan dengan konsep negara. Kekuasaan yang dibahas pun dalam kajian ini adalah kekuasaan negara.Tentu anda masih ingat kembali pada materi-materi sebelumnya bahwa apabila ditinjau dari sudut pandang dari teori ilmu politik maupun hukum tata Negara,negara itu adalah suatu organisasi kekuasaan. Para ahli mengatakan definisi tentang Negara antara lain;
“Roger H.Soltau,Negara adalah alat (agency) atau wewenangnya (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas masyarakat”.

1.      Organisasi Negara
Organisasi negara terdiri dari sejumlah alat-alat perlengkapan negara yang membangun sebuah sistem tata kerja untuk menjalankan negara dalam mewujudkan tujuannya. Sistem tata kerja melukiskan hubungan serta pembagian tugas tersebut pada dasarnya adalah pembagian dan pendistribusian kekuasaan pada alat perlengkapan negara yang dilakukan secara sistematik sehingga membangun sebuah mekanisme kerja yang teratur. Dari pembagiaan dan pendistribusian kekuasaan ini yang memungkinkan setiap alat perlengkapan negara milik kekuasaan disertai kewenangan untuk melakukan dan mendukung mekanisme dan pemerintahan atau disebut dengan membangun dan menjalankan sistem ketatanegaraan.

2.      Negara Sebagai Organisasi Kekuasaan
Kekuasaan negara dalam menguasai masyarakat memiliki otoritas dan kewenangan. Otoritas dalam arti hak untuk memiliki legitimasi kekuasaan dan kewenangan untuk ditaati, sedangkan teori yang dikemukakan oleh Kranenburg dan Logemann, mereka mengemukakan pendapat yang sama bahwa negara itu merupakan organisasi kekuasaan. Negara sebagai organisasi kekuasaan memerlukan legitimasi dengan demikian memerlukan hukum, keduanya saling melengkapi dalam menjalankan tugas negara. Negara sebagai organisasi kekuasaan secara realitas dihadapkan kepada batasan konstitusional, konstitusi mengatur bagaimana kekuasaan yang dimiliki oleh organisasi negara didistribusikan kepada alat perlengkapan negara.
Sedangkan pemaknaan terhadap negara baik sebagai organisme, atau sebagai suatu alat untuk mencapai tujuan bersama, konsep negara tidal lepas dari konsep kekuasaan, dimana ada negara disitu  ada kekuasaan. Sumber kekuasaan, berkaitan dengan kajian tentang dari mana asal atau sumber kekuasaan Negara itu ? Masalah ini adalah berkaitan dengan legitimasi kekuasaan. Artinya sebuah kekuasaan akan kuat apabila kekuasaan tersebut telah memiliki legitimasi dan legitimasi ini ditentukan oleh sumber kekuasaan tersebut. Secara teori filosofi banyak dikembangkan dalam pemikiran ilmu negara yang pada prinsipnya terdapat dua jenis  sumber kekuasaan.

3.      Sumber dari pada Kekuasaan
Soehino (1983) mengemukakan, bahwa asal atau sumber dari pada kekuasaan itu adalah dari Tuhan. Teori ini antara lain dipelopori oleh Johannes Althusius. Menurutnya bahwa kekuasaan itu berasal dari Tuhan, kekuasaan tersebut diberikan kepada rakyat. Kemudian kekuasaan yang ada pada rakyat ini diserahkan kepada seseorang, yang disebut raja, untuk menyelenggarakan kepentingan masyarakat.
Selanjutnya dikemukakan tentang penyerahan kekuasaan dari rakyat kepada raja ini , dalam teori hukum alam sendiri terdapat perbedaan-perbedaan pendapat. Seperti Rousseau yang berpendapat dilakukan tidak langsung, yaitu dari rakyat melalui masyarakat lalu raja, sedangkan Thomas Hobbes dilaksanakan secara langsung dari rakyat kepada raja.

4.      Kedaulatan Negara
Berbicara tentang kekuasaan dan pemegang kekuasaan sangat berkaitan, untuk itu hal yang menyangkut bagaimana kekuasaan tertinggi itu. Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi, dalam UUD 1945 dikatakan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan sepenuhnya dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam pelaksananya sebagai konsekuensi dari sistem demokrasi perwakilan. Akan tetapi pada hakikatnya rakyatlah yang memiliki kedaulatan. Maka untuk memperoleh kekuasaan tertinggi harus melalui pemilihan umum, sebagai proses penyerahan kedaulatan tersebut untuk digunaka sebagi kekuatan kekuasaan yang akan melahirkan kewenangan bagi MPR sebagai pelaksana kedaulatan dari rakyat.
Kekuasaan pada paham modern kekuasaan dari rakyat selanjutnya dimiliki oleh negara yang kemudian didistribusikan kepada lembaga-lembaga negara untuk menjalankan sistem pemerintahan. Anda perlu ketahui bahwa pemegang kekuasaan. Maksudnya kekuasaan tertinggi atau kedaulatan itu siapakah yang memiliki dan atau memegang di dalam suatu negara.
Kekuasaan yang dimiliki oleh negara bila sudah memiliki legitimasi maka akan merupakan kewenangan yang diakui oleh rakyat sebagai warga negara. Proses perolehan legitimasi harus memperoleh pembenaran dari pemegang dan pemilik kedaulatan tersebut.
Proses legitimasi kekuasaan yang dimiliki oleh negara dan pemerintah dalam sistem demokrasi dilakukan melalui pemilihan umum. Oleh karena itu, pemilihan sebagai lembaga demokrasi yang pada hakikatnya adalah proses pemberian legitimasi kekuasaan bagi negara dan pemerintah. Sekali lagi perlu dipahami bahwa kewenangan bagi negara untuk menjalankan kekuasaannya apabila negara atau pemerintah belum memiliki legitimasi untuk menjalankan kekuasaan tersebut. Dalam arti lain kekuasaan yang dimiliki oleh organisasi tidak akan menjadi kewenangan apabila tidak memperoleh legitimasi dari pemegang kekuasaan.
Untuk membahas tentang kekuasaan dan kewenangan akan berkait dengan kedaulatan.Untuk mempelajari lebih lanjut tentang kedaulatan, Anda perlu mepelajari tentang teori-teori kedaulatan. Keadaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi yang terdapat dalam suatu organisasi .
5.      Teori-Teori Kedaulatan
Kedaulatan, dan bagaimana sifat-sifat kedaulatan itu, pada abad XVI Jean Bodin (Perancis) adalah sarjana mengemukakan pendapatnya, bahwa kedaulatan itu adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara, yang sifatnya:tunggal, asli, abadi dan tidak dapat dibagi-bagi. Namun pengertian tersebut banyak mendapat kritik, sehubungan terlalu sempit dalam memberikan maknanya. Kekuasaan tertinggi justru untuk dapat digunakan memerlukan untuk npelaksanaan sistem pemerintah.Oleh karena itu definisi tidak dapat dilaksanakan secara konsekuen terlebih bila dihadapkan kepada teori pemisahan kekuasaan (trias politika) dan pembagian kekuasaan (distribution of  power).



BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan

-          Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.
-          Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
-          Negara, menurut Prof. Miriam Budiardjo, adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Bisa dikatakan bahwa Negara adalah bentuk yang paling modern dari kehendak manusia untuk hidup bersama
-          Kekuasaan menurut John Locke (1975), hadir dari upaya individu menyatukan visi mereka dalam sebuah komunitas. Visi tersebut lahir dari rangkaian refleksi dan kesadaran atas hakikat dirinya sendiri sebagai makhluk yang rasional.
-          Konsep kekuasaan negara, merupakan bagian dari konsep ilmu politik dan kenegaraan. Mungkin anda telah mengetahui bahwa konsep ini merupakan salah satu bahasan inti dalam ilmu politik yang berhubungan erat dengan dengan konsep negara.
-          Soehino (1983) mengemukakan, bahwa asal atau sumber dari pada kekuasaan itu adalah dari Tuhan. Teori ini antara lain dipelopori oleh Johannes Althusius. Menurutnya bahwa kekuasaan itu berasal dari Tuhan, kekuasaan tersebut diberikan kepada rakyat. Kemudian kekuasaan yang ada pada rakyat ini diserahkan kepada seseorang, yang disebut raja, untuk menyelenggarakan kepentingan masyarakat.

B.     Saran
Dalam pembahasan materi di atas mengenai politik dan kekuasaan negara mngkin masih banyak kekurangan, baik di segi penulisan ataupun di dari penyusunan kalimat dan kata-katamya,oleh sebap itu kami selaku penulis minta maaf sebesar-besarnya kepada dosen dan mahasiswa semua, sebagai penyempurna kami mengharap kritik dan saran yang positif dari teman-teman semua.


DAFTAR  PUSTAKA


Arbi Sanit. (1998) . Reformasi Politik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar (anggota IKAPI).

David E After. (1997). Pengantar Analisis Politik. Jakarta: CV Rajawali.

Harold J. Laski. (1959). Pengantar Ilmu Politik. Jakarta:Pembangunan.

Juwono Sudarsono (ed). (1789). Perkembangan Politik dan Perubahan Politik. Jakarta: Gramedia.

Kranenburg. (1989). Ilmu Negara U mum. Terjemahan  Mr. B. Sabaroedin. Jakarta: Grotingan.

Koesoemahatmadja, RDH. (1979). Pengantar ke Arah Sistem Pemerintahan Daerah Indonesia. Bandung: Bina Cipta.

Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, edisi Revisi, 2008, hlm 20

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel