Makalah Leasing (Sewa Guna)

BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Untuk menjalankan suatu usaha maka kita memerlukan modal yang tidak sedikit. Apalagi kita juga membutuhkan barang-barang modal untuk menjalankan suatu usaha tersebut, agar kita dapat menjalankan suatu usaha dengan lancar maka kita membutuhkan suatu lembaga untuk memperoleh suatu dana usaha, lembaga ini dinamakan leasing.
Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.

B.     Identifikasi dan Rumusan masalah
Dari latar belakang tersebut, kami akan membatasi pokok bahasan makalah ini. Kami membatasi masalah menjadi
1.      Pengaertian Sewa Guna Usaha (Leasng)
2.      Pengakuan de jure dan de facto
3.      Akibat hukum dari pengakuan
4.      Pengakuan terhadap insurgensi dan beligerensi
5.      Pengakuan berkenaan dengan wilayah dan non wilayah

C.    Tujuan Penulisan
·         Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
·         Apakah yang dimaksud dengan leasing
·         Apakah kegitan leasing
·         Jenis-jenis perusahaan leasing
·         Bagaimana mekanisme leasing
·         Untuk mengetahui apakah akibat dari Leasing

D.    Manfaat Penulisan
Dengan diselesaikannya penulisan makalah ini, penulisan makalah ini diharapkan hasilnya dapat memberikan manfaat teoritis dan praktis sebagai berikut :
1.        Secara teoritis, hasil makalah ini dapat memberikan sumbangan pemikiran pada pengembangan ilmu hukum di bidang hokum internasional  tentang pengakuan de jure dan de facto hokum internasional. Selain itu dapat memperluas pandangan ilmiah mengenai Pengkuan Hukum Internasional
2.        Secara praktis, sebagai bahan masukan bagi pembuat Undang-undang di bidag Hukum Internasional untuk melakukan pembaharuan peraturan perundang-undangan serta sistem hukumnya. Selain itu, sebagai bahan informasi bagi para pelaksana kebijakan dalam mengambil langkah-langkah perumusan kebijakan mengenai Pengakuan Hukum Internasional


BAB II
PEMBAHASAN


A.    PENGERTIAN
Sewa Guna Usaha (Leasing) menurut Perpres No 9 tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan adalah lembaga pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk di gunakan oleh penyewa guna usaha (lessee). Selama jangka waktu tertentu selama masih jangka waktu tertentu berdasarkan pembiayaan secara angsuran.
Pengertian sewa guna usaha menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 Nopember 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha: Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara guna usaha dengan hak opsi ( finance lease ) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi ( operating lease ), untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.  Dari defenisi tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa sewa guna usaha merupakan suatu kontrak atau persetujuan sewa-menyewa.
Objek sewa guna usaha adalah barang modal dan pihak lessee memiliki hak opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa. Dalam setiap transaksi leasing di dalamnya selalu melibatkan 3 pihak utama, yaitu:
a.       Lessor adalah perusahaan sewa guna usaha atau di dalam hal ini pihak yang memiliki hak kepemilikan atas barang
b.      Lessee adalah peruahaan atau pihak pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi pada akhir perjanjian
c.       Supplier adalah pihak penjual barang yang disewagunausahakan.

B.     PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM LEASING
Setiap transaksi leasing sekurang-kurangnya melibatkan 4 (empat) pihak yang berkepentingan, yaitu : lessor, lessee, supplier , dan bank atau kreditor.
Lessor adalah perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal. Lessor dalam financial lease bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan. Sedangkan dalam operating lease, lessor bertujuan mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang serta pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan serta pengoperasian barang modal tersebut. Lessee adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
Lessee dalam financial lease bertujuan mendapatkan pembiayaan berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau secara berkala. Pada akhir kontrak, lessee memiliki hak opsi atas barang tersebut. Maksudnya, pihak lessee memiliki hak untuk membeli barang yang di-lease dengan harga berdasarkan nilai sisa. Dalam operating lease, lessee dapat memenuhi kebutuhan peralatannya di samping tenaga operator dan perawatan alat tersebut tanpa risiko bagi lessee terhadap kerusakan. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor .
Dalam Mekanisme financial lease, supplier langsung menyerahkan barang kepada lesseetanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan. Sebaliknya, dalam operating lease, supplier menjual barangnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu secara tunai atau berkala. Bank . Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing , pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang
Peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor , terutama dalam mekanisme leverage lease di mana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank. Pihak supplier dalam hal ini tidak tertutup kemungkinan menerima kredit dari bank, untuk memperoleh barang-barang yang nantinya akan dijual sebagai objek leasing kepada lessee atau lessor . 

C.    PENGGOLONGAN PERUSAHAAN LEASING
Perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatan usahanya dapat digolongkan ke dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu :
1.      Independent Leasing Company
Perusahaan leasing jenis ini mewakili sebagian besar dari industri leasing . Perusahaan tipe ini berdiri sendiri atau independent dari supplier yang mungkin dapat sekaligus sebagai pihak produsen barang dan dalam memenuhi kebutuhan barang modal nasabahnya ( lessee ). Perusahaan dapat membelinya dari berbagai supplier atau produsen kemudian di-lease kepada pemakai. Lembaga keuangan yang terlibat dalam kegiatan usaha leasing , misalnya bank-bank, dapat pula disebut sebagai lessor independent . Banyak lembaga keuangan yang bertindak sebagai lessor tidak hanya memberikan pembiayaan leasing kepada lessee tetapi juga memberikan pendanaan kepada perusahaan leasing. Di samping itu lessor independen dapat pula memberikan pembiayaan kepada supplier (manufacturer ) yang sering disebut dengan vendor program.

2.      Captive Lessor
Captive lessor akan tercipta apabila supplier atau produsen mendirikan perusahaan leasing sendiri untuk membiayai produk-produknya. Hal ini dapat terjadi apabila pihak supplier berpendapat bahwa dengan menyediakan Supplier (Manufacturer), Lessor  Independent  (Lessor) . pembiayaan leasing sendiri akan dapat meningkatkan kemampuan penjualan melebihi tingkat penjualan dengan menggunakan pembiayaan trasdisional. Captive lessor ini sering pula disebut dengan twoparty lessor. Pihak pertama terdiri atas perusahaan induk dan anak perusahaan leasing (subsidiary ) dan pihak kedua adalah lessee atau pemakai barang.

3.      Lease Broker atau Packager
Bentuk akhir dari perusahaan leasing adalah leasebroker atau packager . Broker leasing berfungsi mempertemukan calon lessee denngan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing. Broker leasing beasanya tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya. Disamping itu perusahaan broker leasing memberikan satu atau lebih jasa-jasa dalam usaha leasing tergantung apa yang dibutuhkan dalam suatu transaksi leasing.

D.    PROSES DAN MEKANISME TRANSAKSI LEASING
Leasing pada prinsipnya merupakan industri multidisiplin yang meliputi antara lain bidang perpajakan, keuangan dan konsep akuntansi. Dari defenisi leasing yang telah dibahas pada awal bab ini dapat disimpulkan bahwa leasing mengandung arti suatu perjanjian antara pemilik barang ( lessor ) dengan pemakai barang ( lessee ). Mekanisme leasing tersebut merupakan dasar-dasar dalam suatu transaksi leasing (basic lease ). Pihak lessee berkewajiban membayar sewa secara periodic kepada lessor sebagai kompensasi atas penggunaan barang tersebut, Dalam definisi ini hanya dua pihak yang terkait yaitu lessor dan lessee padahal dalam praktiknya pihak supplier merupakan pihak yang terlibat dalam suatu mekanisme transaksi leasing.
Teknik pembiayaan leasing dapat dilihat dari jenis transaksi leasing yang secara garis besar dapat dibagi dua kategori pembiayaan yaitu :

1.      Finance Lease
Teknik pembiayaan menurut finance lease ini, perusahaan leasing sebagai lessor adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha ( lessee ) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan leasing , sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan serta pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi leasing . Selama masa leasing , lessee melakukan pembayaran nilai sisa (residual value). Kalau ada, akan mencakup pengembalian harga perolehan barang modal yang dibiayai serta bunganya, yang merupakan pendapatan perusahaan leasing . Dari pengertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa finace lease atau kadang-kadang pula disebut full-pay out leasing adalah suatu bentuk pembiayaan dengan cara kontrak antara lessor dengan lessee di mana :
a.       Lessor sebagai pihak pemilik barang atas objek leasing, dimana objek leasing dapat berupa barang bergerak ataupun tidak bergerak dan memiliki umur maksimum sama dengan masa kegunaan ekonomis barang tersebut.
b.      Lessee berkewajiban membayar kepada lessor secara berkala sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang disetujui. Jumlah yang dibayar tersebut merupakan angsuran atau lease payment yang terdiri atas biaya perolehan barang ditambah dengan semua biaya lainnya yang dikeluarkan lessor dan tingkat keuntungan atau spread yang diinginkan lessor
c.       Lessor dalam jangka waktu perjanjian yang disetujui tidak dapat secara sepihak mengakhiri masa kontrak atau pemakaian barang tersebut. Risiko ekonomis termasuk biaya pemeliharaan dan biaya lainnya yang berhubungan dengan barang yang di-lease tersebut ditanggung oleh lessee
d.      Lessee pada akhir periode kontrak memiliki hak opsi untuk membeli barang tersebut sesuai dengan nilai sisa atau residual value yang disepakati, atau mengembalikan pada lessor, atau memperpanjang masa lease sesuai dengan syarat-syarat yang disetujui bersama. Pembayaran berkala pada masa perpanjanngan lease tersebut biasanya jauh lebih rendah daripada angsuran sebelumnya.
Ciri-ciri finance lease antara lain :
a.       Objek leasing tetap milik lessor sampai dilakukannya hak opsi
b.      Barang modal bisa dalam bentuk barang bergerak / tidak bergerak
c.       Masa sewa barang modal sama dengan umur ekonomisnya
d.      Jumlah lease payment = jumlah biaya perolehan + biaya-biaya lainnya + spread
e.       Lessor tidak dapat secara sepihak mengakhiri masa kontrak (non-cancellablea), atau akan dikenakan denda
f.       Risiko ekonomis misalnya biaya pemeliharaan ditanggung lessee
g.      Transaksi keuangan
h.      Full pay out
i.        Disertai hak opsi beli sesuai dengan residual value
j.        Lessor tidak boleh menyusutkan barang modal
k.      Angsuran leasing tidak dikenakan PPN dan PPh Pasal 23



Selanjutnya, finance lease dapat dibagi dalam beberapa bentuk transaksi sebagai berikut :
a.       Direct Financial Lease
Transaksi leasing dalam bentuk direct financial lease, sering pula disebut true-lease, atau disingkat direct lease aja ; merupakan suatu bentuk transaksi leasing di mana lessor membeli suatu barang atas permintaan pihak lessee dan sekaligus menyewagunausahakan barang tersebut kepada lessee yang bersangkuatan. Spesifikasi barang yang akan di-lease tersebut termasuk penentuan harga dan penentuan supplier dapat dilakukan oleh lessee. Tujuan utama lessee pada dasarnya adalah semata-mata untuk mendapatkan pembiayaan dengan cara leasing, guna memperoleh barang modal yang dapat digunakan dalam proses produksi  dan atau meningkatkan kapasitas produksi. Sedangkan proses pembelian mulai dari order pembelian dilakukan pihak lessor dan semata-mata untuk kebutuhan lessee.
Ciri-ciri direct financial lease antara lain :
a.       Lessee sebelumnya tidak memiliki barang modal (kebalikan dengan sale and lease back) Lesse Perusahaan Asuransi Supplier Dealer Lessor
b.      Pembelian barang oleh lessor semata-mata untuk kebutuhan lessee
c.       Penentuan spesifikasi barang, harga dan supplier dapat dilakukan oleh lessee
d.      Tujuan utama lessee semata-mata untuk mendapatkan financing untuk tujuan proses produksi atau peningkatan kapasitas produksi.

b.      Sale and Lease Back
Transaksi leasing dalam bentuk sale and lease back ini pada prisipnya adalah pihak lessee sengaja menjual barang modalnya kepada lessor untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut. Lessee dalam hal ini berperan sebagai pihak yang menjual barang untuk digunakan selama masa lease yang disetujui kedua pihak. Metode leasing ini dimaksudkan untuk memperoleh tambahan dana untuk modal kerja. Jadi transaksi leasing di sini bersifat refinancing. Transaksi leasing seperti ini banyak dilakukan di Indonesia akibat adanya masalah impor barang modal, perizinan serta pengoperasian, maupun pembiayaan kembali terhadap pinjaman yang telah diperoleh lessee untuk memperoleh barang modal ini terutama dalam hal pengenaan bea masuk atau pajak dalam rangka pengadaan suatu barang modal, umunya pihak lessee akan membeli lebih dahulu atas nama sendiri barang impor atau eks-impor, termasuk membayar bea masuk  dan bea impor lainnya. Selanjutnya barang tersebut dijual kepada lessor untuk selanjutnya diserahkan kembali kepada lessee untuk digunakan sesuai dengan jangka waktu yang disetujui dalam kontrak leasing.
c.       Leveraged Lease
Pada prinsipnya leveraged lease merupakan salah satu teknik pembiayaan dalam finance lease yang digunakan lessor. Menurut teknik ini, disamping melibatkan lessor dan lessee juga melibatkan kreditor jangka panjang dalam membiayai suatu objek leasing. Pihak kreditor jangka panjang inilah yang memiliki porsi terbesar dalam membiayai transaksi leasing ini. Sedangkan porsi pembiayaan pihak lessor biasanya berkisar 20%-40% dari keseluruhan pembiayaan, sisanya disediakan oleh kreditor. Kreditor tersebut dapat berupa bank atau lembaga keuangan lainnya. Status kreditor di sini hanya sebagai penyedia dana kepada lessor, sedangkan jaminannya biasanya adalah objek leasing itu sendiri. Perbedaannya dengan teknik direct lease adalah terletak pada jumlah pembiayaan yang diberikan oleh lessor 100%. Oleh karena itu, lessor bertanggung jawab langsung kepada kreditor sesuai dengan jumlah pembiayaannya.

d.      Syndicated Lease
Syndicated lease adalah pembiayaan leasing yang dilakukan oleh lebih dari satu lessor atas suatu objek leasing. Syndicated lease terjadi apabila lessor karena alasan-alasan risiko tidak bersedia, atau karean alasan tidak memiliki kemampuan pendanaan untuk menutup sendiri suatu transaksi leasing yang nilainya cukup besar yang dibutuhkan oleh lessee. Untuk memenuhi permintaan atau kebutuhan lessee tersebut, maka beberapa perusahaan leasing melakukan perjanjian kerja sama untuk membiayai objek leasing dimaksud. Selanjutnya, dalam pelaksanaannya dari kelompok lessor, berdasarkan persetujuan ditunjuk salah satu lessor untuk bertindak sebagai koordinator dalam melaksanakan perjanjian leasing dengan pihak lessee termasuk dengan pihak supplier.

e.       Cross Border Lease
Cross border lease adalah transaksi leasing yang dilakukan di luar batas suatu negara, di mana lessor berkedudukan di negara berbeda dengan negara lessee. Jenis transaksi leasing ini kadang-kadang disebut pula sebagai leasing lintas negara atau transaksi leasing internasional karena yang dilakukan melibatkan dua negara yang berbeda. Metode pembiayaan ini merupakan hal yang kompleks dan bersifat khusus. Transaksi leasing ini mengandung banyak risiko bagi lessor karena bagaimanapun juga akan melibatkan mekanisme hukum, perpajakan dan masalah-masalah lainnya dari masing-masing negara yang bersangkutan.
Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut biasanya transaksi leasing antara negara dilakukan oleh afiliasinya atau subsidiary perusahaan leasing yang bersangkutan. Transaksi leasing biasanya dilakukan dengan cara perjanjian penjualan bersyarat yaitu pihak lessee diwajibkan membeli barang yang di-lease-nya pada akhir kontrak. Cara ini pada dasarnya hanya untuk melindungi lessor dari kompleksitas peraturan dan ketentuan-ketentuan negara asing. Mekanisme cross border lease pada gambar di bawah ini. Kompleksitas dalam transaksi leasing internasional bagi lessor ini meliputi beberapa masalah antara lain:
a.       Pertimbangan politis yaitu menyangkut stabilitas negara lessee
b.      Peraturan mengenai pemilikan oleh pihak asing
c.       Perpajakan yaitu menyangkut ketentuan pajak ganda (double taxation )
d.      Ketentuan repatriasi penghasilan termasuk masalah pengaturan penggunaan valuta asing negara lesse
e.       Peraturan penyusutan
f.       Bea masuk barang dan ketentuan impor lainnya
g.      Vendor Program

Vendor program atau disebut juga vendor lease adalah suatu metode penjualan yang dilakukan  oleh produsen atau dealer di mana perusahaan leasing memberikan atau menyediakan fasilitas leasing kepada pembeli barang. Dalam mekanisme transaksi vendor program ini, lessor membayar kepada vendor sesuai dengan harga barang yang dipilih atau ditentukan oleh pembeli ( lessee ). Selanjutnya pembayaran sewa atau angsuran oleh lessee dapat dilakukan langsung kepada lessor , atau dapat dibayarkan melalui vendor yang bersangkutan. Cara pembayaran tersebut dapat dilakukan sesuai perjanjian.

2.   Operating Lease
Dalam leasing bentuk ini, lessor sengaja membeli barang modal dan selanjutnya di-lease -kan. Berbeda dengan finance lease , dalam operating lease jumlah seluruh pembayaran berkala tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya. Operating lease atau kadang-kadang juga disebut dengan sewa guna usaha biasa adalah suatu perjanjian kontrak antara lessor dengan lessee di mana:
a.       Lessor sebagai pemilik objek leasing kemudian menyerahkan kepada pihak lessee untuk digunakan dengan jangka waktu relatif lebih pendek daripada umur ekonomis barang modal tersebut.
b.      Lessee atas penggunaan barang modal tersebut, membayar sejumlah sewa secara berkala kepada lessor yang jumlahnya tidak meliputi jumlah keseluruhan biaya perolehan barang tersebut beserta bunganya atau disebut juga non full pay out lease
c.       Lessor menanggung segala risiko ekonomis dan pemeliharaan atas barang-barang tersebut
d.      Lessee pada akhir kontrak harus mengembalikan objek lease pada lessor
e.       Lessee biasanya dapat membatalkan perjanjian kontrak leasing sewaktu-waktu atau disebut cancelable

Operating lease dalam pelaksanaannya membutuhkan suatu keahlian khusus terutama untuk pemeliharaannya dan pemasaran kembali barang modal yang di-lease-kan tersebut. Oleh karena itu berbeda dengan finance lease objek leasing di akhir masa kontrak merupakan hak milik lessor untuk kemudian dilakukan pemasaran kembali barang modal tersebut. Lessor dalam operating lease bertanggung jawab atas segala biaya pelaksanaan lease antara lain misalnya, biaya asuransi, pembayaran pajak dan pemeliharaan barang modal. Perbedaan lain dengan finance lease adalah angsuran operating lease tidak menggambarkan keseluruhan biaya perolehan barang. Hal ini disebabkan lessor mengharapkan keuntungan dari kontrak leasing berikutnya. Selanjutnya menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 27 Nopember 1991 kegiatan leasing dapat dilakukan dengan cara berikut:

a.       Sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease)
b.      Sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease)
Penggolongan suatu transaksi leasing menurut ketentuan Menteri Keuangan tersebut di atas dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.      Leasing digolongkan sebagai finance lease apabila memenuhi semua criteria berikut :
a.       Jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor.
b.      Masa sewa guna usaha untuk barang modal ditetapkan sekurang-kurangnya :
1.      2 tahun untuk Golongan I
2.      3 tahun untuk Golongan II dan III
3.      7 tahun untuk Golongan bangunan
c.       Perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan, mengenai hak opsi
2.      Leasing digolongkan sebagai operating lease apabila memenuhi kriteria berikut :
d.      Jumlah pembayaran leasing selama masa leasing pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang di-lease-kan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor
e.       Perjanjian leasing tidak memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessor

E.      KELEBIHAN LEASING SEBAGAI SUMBER PEMBIAYAAN
Leasing sebagai alternatif sumber pembiayaan memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan sumber-sumber pembiayaan lainnya antara lain sebagai berikut:
1.      Pembiayaan Penuh
Transaksi leasing sering dilakukan tanpa perlu uang muka dan pembiayaannya dapat diberikan sampai 100% (full pay out). Hal ini akan membantu cash flow terutama bagi perusahaan (lessee) yang beru berdiri atau beroperasi dan perusahaan yang mulai berkembang.
2.      Lebih Fleksibel
Dipandang dari segi perjanjiannya, leasing lebih luwes karena leasing lebih mudah menyesuaikan keadaan keuangan lessee dibandingkan dengan perbankan. Pembayaran angsuran secara berkala akan ditetapkan berdasarkan pendapatan yang dihasilkan lessee sehingga pengaturan pembayaran angsuran secara berkala dapat disesuaikan dengan pendapatan yang dihasilkan objek yang di-lease.
Artinya pembayaran sewa baru dilakukan setelah barang modal yang di-lease tersebut telah mulai produktif. Selain itu perusahaan leasing dapat melakukan pengaturan pembayaran yang menggelembung (baloon payment) pada awal atau akhir masa lease, pembayaran musiman (khusus apabila lessee bergerak dalam bidang pertanian, perkebunan atau peternakan) bahkan mungkin pula suatu tenggang waktu pembayaran yang sesuai dengan keadaan keuangan lessee.
3.         Sumber Pembiayaan Alternatif
Leasing merupakan sumber pembiayaan lain bagi perusahaan tanpa mengganggu fasilitas kredit (credit line) yang telah dimiliki. Dari segi jaminan leasing tidak terlalu menuntut adanya jaminan tambahan yang lebih banyak dibandingkan apabila lessee memperoleh pinjaman dari pihak lainnya. Karena hak kepemilikan sah atas objek lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh objek lease sehingga merupakan jaminan bagi leasing itu sendiri. Dengan demikian   harta yang telah dijaminkan untuk kredit tetap dapat menjamin kredit yang sudah ada.
4.         Off Balance Sheet
Tidak adanya ketentuan keharusan mencantumkan transaksi leasing dalam neraca memberi daya tarik tersendiri kepada lessee karena tanpa mencantumkan sebagai aktiva berarti prosedur pembelian barang tidak perlu dipenuhi secara terperinci karena mungkin masih dalam batas kewenangan direksi (seringkali kewenangan pembelian barang modal baru sah apabila disetujui Dewan Komisaris atau bahkan Rapat Pemegang Saham). Dengan demikian keputusan secara cepat dan tepat dapat lebih mudah dilakukan oleh direksi. Di pihak lain, tanpa mencantumkan sebagai aktiva berarti tidak ada keharusan mencantumkannya sebagai kewajiban. Hal ini mempunyai dampak positif terhadap kondisi rasio keuangan perusahaan lessee karena transaksi leasing tersebut tidak akan terlihat dalam neraca lessee sebagai komponen utang. Kondisi ini disebut off balance sheet financing.


BAB III
PENUTUP

A.       Kesimpulan
Dengan semakin berkembangya dunia bisnis, maka semakin banyak perusahaan yang terjun ke dunia bisnis. Dengan semakin banyaknyaperusahaan yang terjun ke dunia bisnis, maka semakin banyak kebutuhandana dan modal yang harus dipenuhi oleh berbagai perusahaan. Haltersebut mendorong industry bisnis yang bergerak dalam bidangpembiayaan yang disebut lembaga pembiayaan.
Leasing termasuk ke dalam salah satu bentuk lembaga pembiayaan karenayang dikatakan dengan lembaga pembiayaan adalah suatu badan usahayang di dalam melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaandana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Sedangkan leasing adalah setiap kegiatan pembiayaanperusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagiperusahaan tersebut untuk membeli barang – barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilaisisa yang telah disepakati bersama. Oleh karena itu, leasing termasuk salahsatu jenis lembaga pembiayaan karena leasing membiayai perusahaan dalam bentuk penyediaan barang modal

Selengkapnya Klik: DOWNLOAD

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel